
AMBON,Nunusaku.id,- Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Provinsi Maluku “menantang” KPU Maluku selaku penyelenggara teknis pemilihan serentak tahun 2024 untuk berani melakukan evaluasi terbuka terhadap jajaran badan Adhoc dengan melibatkan pihak eksternal.
Ketua Tim Periksa Fakta MAFINDO Maluku, Ariel Salamena memuji Bawaslu Maluku yang memberi ruang kepada pihaknya dan stakeholder lainnya baik OKP, Ormas, BEM dan insan pers untuk melakukan evaluasi terhadap pembentukan dan kinerja badan Adhoc dalam pemilihan serentak tahun 2024.
“Ini satu langkah baik yang dilakukan Bawaslu dan bahkan bukan sekali melibatkan kita dan elemen lainnya, tapi sering. KPU yang sama-sama selaku penyelenggara harus juga berani lakukan demikian,” tandasnya dalam kegiatan rapat koordinasi (Rakor) evaluasi pembentukan dan kinerja badan adhoc dalam pemilihan serentak tahun 2024 di salah satu hotel di kota Ambon, Minggu (2/2/25).
Evaluasi bersama KPU tersebut menurut Salamena penting sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dan dalam rangka saling tukar pendapat terhadap beragam problematika pemilihan seretak guna memperbaiki kualitas demokrasi di Bumi Raja-raja kedepan.
Apalagi dengan anggaran miliaran yang dialokasikan ke KPU dari pemerintah untuk melaksanakan pemilihan serentak 2024, tentu harus juga berbanding lurus dengan kinerja yang baik dan tertanggungjawab oleh seluruh jajaran dari level provinsi, kabupaten/kota hingga badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS).
“Ruang itu yang sama sekali tidak pernah diberikan KPU. Seakan eksklusif, tertutup, berbeda dengan Bawaslu yang tidak antikritik. Kami berharap hal ini bisa diteruskan ke pimpinan KPU Maluku. Tidak ada kata terlambat untuk suatu niat baik kedepannya,” pinta Wakil Korwil MAFINDO Maluku itu.
Merespon permintaan itu, staf ahli Komisi I DPRD Maluku yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dudi Sahupala menegaskan, usulan MAFINDO tersebut telah dicatat dan nantinya ia akan teruskan ke pimpinan komisi untuk menindaklanjuti ke KPU, selaku mitra komisi I Bersama Bawaslu.
“Nanti akan beta sampaikan ke ketua komisi I karena KPU dan Bawaslu jadi mitra komisi, untuk diteruskan ke KPU agar dilakukan evaluasi yang sama,” kata Dudi yang hadir selaku narasumber dalam Rakor evaluasi pembentukan dan kinerja badan adhoc dalam pemilihan serentak tahun 2024 yang digagas Bawaslu Maluku. (NS)






