Aniaya Tiga Teman, Oknum Polisi di Bursel Disidangkan
IMG-20241008-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Bripda JM, oknum polisi yang bertugas di Polres Buru Selatan (Bursel) menyesal telah menganiaya tiga temannya di Kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin, 15 Juli 2024 lalu.

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan karena sudah dipengaruhi minum keras (Miras) dan terbawa emosi.

Pengakuan ini disampaikan JM, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (7/10/24).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis hakim Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota lainnya, sementara tim Jaksa JPU dari Kejari Malteng, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Henry Lusikooy, Cs.

Di hadapan majelis hakim, Bripda JM mengaku, saat melakukan penganiayaan terhadap tiga warga Halong, yakni, Junior, Josua dan Kristian Kaya, awalnya mereka mengkonsumsi miras.

Saat itu terdakwa marah karena ia mendapat informasi jika ketiga korban telah mencuri ayam milik keluarganya.

“Jadi saya emosi karena waktu itu saya dengar dari keluarga kalau mereka ini curi ayam piara kami yang mulia, dan itu yang buat saya marah lalu aniaya ketiga korban. Saya pukul dengan tangan kanan, kenai wajah dan hidung mereka,” akui dia.

Kata dia, saat melakukan pemukulan itu awalnya terhadap dua korban lebih dulu, masing-masing Junior dan Josua, tepat di depan sekretariat AMGPM Halong Baru.

“Waktu itu saya pukul Junior dan Josua dulu di depan Sekretariat, selesai itu baru lanjutan ke saudara Kristian Kaya,” jelasnya.

“Saudara menyesal tidak, saudara kan seorang anggota Polri, kenapa main tindakan begitu, saudara lebih sayang ayam daripada jabatan saudara ya?,” kata ketua majelis hakim.

“Tapi kasus ini sudah ada perdamaian di tingkat penyidik polisi ya, jadi pak Jaksa nanti tolong pertimbangkan dalam tuntutan ya,” tandas hakim seraya menutup sidang. (NS)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email