Aniaya Talahatu, JPU Minta Hakim Penjarakan de Queljoe 2 Tahun
IMG-20250304-WA0032

AMBON,Nunusaku.id,- Benfrid C.M.Foeh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim agar menghukum penjara 2 tahun terdakwa Arif de Queljoe alias Yacob.

Tuntutan itu disampaikan lantaran Yacob diketahui memukul korban, Sandy Ahmad Talahatu dengan kayu hingga alami luka berat.

Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (4/3/25).

JPU dalam perkara ini katakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan “luka berat”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif De Queljoe alias Yacob dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, sebilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 55 cm dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIT, di Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email