
AMBON,Nunusaku,id,- Nurdin Lessy, terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Sam Wabula, hanya dijatuhi hukuman lima (5) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 8 bulan penjara.
Putusan dibacakan ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (18/11/25).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Lessy dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa bersama kuasa hukum menyatakan menerima, dan sidang resmi ditutup majelis.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada 10 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIT di Dusun Tanjung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat itu, korban Sam Wabula, bersama istrinya Wa Juna Butonia serta ibunya Samsia Kalidupa, sedang berkumpul di rumah keluarganya untuk merayakan Lebaran.
Korban kemudian didatangi Jafar Lessynussa dan Wahab Lessy, yang mempertanyakan alasan korban menjual tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah papan peninggalan ayah korban.
Tanah tersebut sebelumnya dihibahkan oleh Jafar dan Wahab kepada ibu korban.
Korban menjelaskan, tanah itu dijual mantan istrinya, Wa Ratih. Setelah mendengar penjelasan itu, Jafar dan Wahab meminta korban membongkar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.
Singkat cerita, penganiayaan terjadi saat korban bersama istri dan ibunya sedang membongkar rumah tersebut, datang Jeki, anak terdakwa.
Ia menanyakan surat hibah tanah, dan korban menjawab bahwa surat itu berada di rumah. Tak lama kemudian terdakwa Nurdin Lessy datang dan memarahi ibu korban.
Adu mulut pun terjadi antara terdakwa dan istri korban. Tiba-tiba terdakwa mendekati korban dan menampar wajah korban menggunakan telapak tangan kanannya, mengenai pipi kanan korban.
Jeki berusaha melerai, namun terdakwa kembali bertindak agresif dengan mengambil linggis dan hendak menikam korban. Aksi tersebut terhenti setelah saksi Wa Juna berteriak untuk melapor perbuatan terdakwa ke polisi.
Terdakwa kemudian mengarahkan kemarahannya kepada saksi Wa Juna sambil mengancam, “beta tikam ose kasi mati,” sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat penganiayaan, korban mengalami memar dan bengkak pada pipi kanan serta gangguan aktivitas dan kesulitan makan selama beberapa hari.
Hal ini diperkuat dengan Visum et Repertum no. 400.7.22/2343/VER/RSUDIU/VI/2025, yang dikeluarkan dr. Fadhlah Apriyani Ruhuputty. Dalam pemeriksaan ditemukan:
Luka memar berukuran 5 cm x 3 cm pada pipi kanan, luka gores pada batang hidung kiri berukuran 0,4 cm x 0,1 cm. (NS-01)





