Aniaya Keponakan, Warga Malra Diringkus, Dijebloskan ke Bui
IMG-20251113-WA0061

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Komitmen itu ditunjukkan dengan mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Malra 15 Oktober 2025 lalu.

Pelaku berinisial L.L alias Rudi yang melakukan penganiayaan terhadap korban K.L alias Kori, berhasil diringkus dan dijebloskan ke bui.

Padahal korban masih memiliki hubungan keluarga dekat sebagai ponakan dari pelaku.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara meninju pipi kiri hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan.

“Kekerasan tersebut diduga dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban,” ujar Rian lewat siaran persnya, Kamis (13/11).

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra akuinya, kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Rian menegaskan, Polres Malra akan terus hadir dalam memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

“Polres Malra tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan bijak, menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan beradab,” tegasnya.

Kasus kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang melibatkan hubungan keluarga, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Langkah cepat Polres Malra dalam mengungkap dan menahan pelaku menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email