
AMBON,Nunusaku.id,- Calon Presiden (Capres) 01 Anies Rasyid Baswedan melakukan kampanye Pemilu terbatas di Kota Ambon, Maluku, Senin (15/1/2024).
Selain kampanye terbatas, mantan Menteri Pendidikan itu juga melakukan serangkaian kegiatan seperti Desak ANIES di salah satu objek wisata di Desa Tial Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dialog dengan sejumlah elemen masyarakat di Gedung Xaverius.
Sayangnya, dari pantauan media ini di Gedung Islamic Center-Waihaong Ambon, kampanye Capres yang diusung partai NasDem, PKB, PKS serta partai Ummat itu sedikit “ternodai” dengan diikutsertakannya anak-anak yang masih dibawah umur. Mereka bahkan masih mengenakan pakaian seragam sekolah saat ke lokasi.
Padahal Undang-undang telah jelas mengatur soal larangan mengikut sertakan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye karena mereka merupakan warga negara Indonesia yang belum punya hak pilih dalam Pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dengan jelas tentang larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Anggota Tim Kampanye Paslon AMIN (Anies-Muhaimin) Daerah Maluku, Asmin Matdoan menegaskan, baik tim pemenangan maupun tim kampanye AMIN Provinsi Maluku tidak pernah mengajak anak-anak dibawah umur untuk ikut berkampanye.
“Bisa saja dong ikut orang tua mereka hadir. Atau bisa saja anak-anak sekolah di sekitar situ dong lihat rame-rame jadi datang. Kan banyak sekolah di area situ. Yang pasti mereka tidak diajak,” tegasnya via seluler, Senin (15/1/2024).
Soal kaos-kaos AMIN yang anak-anak kenakan dalam kampanye, Matdoan akui, mungkin saja saat dibagi mereka juga kebagian, yang bukan sebenarnya jadi tujuan utama.
“Prinsipnya katong tidak pernah mengajak anak kecil ikut. Tapi kalau secara spontan mereka datang, yah kan kita tidak bisa larang, suruh mereka pulang. Karena mungkin kondisinya lagi ramai-ramai. Kecuali kita ajak mereka. Beda menghadirkan mereka dan spontan mereka hadir,” jelasnya.

“Yang pasti itu tim pemenangan AMIN Provinsi Maluku tidak pernah mengundang anak-anak sekolah. Kalau urusan spontanitas yah nanti Bawaslu berurusan dengan mereka, tidak berurusan dengan kami tim pemenangan dan kampanye AMIN,” pungkas mantan anggota DPRD Kota Ambon itu.
Terpisah, koordinator divisi (Kordiv) hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina saat dihubungi terkait potensi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut katakan, masih mengecek hasil pengawasan yang dilakukan jajaran dibawahnya. Sebab laporan belum masuk ke Bawaslu Kota Ambon.
“Beta cek hasil pengawasan ee. Karena itu teman-teman Panwascam Nusaniwe yang awasi jalannya kampanye terbatas,” tandas Pattiasina kepada media ini via WhatsApp, Senin. (NS)



