
AMBON,Nunusaku.id,- Ketua Alumni IAIN Ambon, Abdul Manan Latuconsina menegaskan, idealnya jangan ada perpanjangan masa jabatan Zainal Abidin Rahawarin.
Namun, mestinya Menag harus lakukan penunjukan Plt dari Kementrian Agama untuk memimpin institusi sampai penetapan dan pelantikan Rektor baru sehingga di IAIN Ambon tidak terjadi suka atau tidak suka.
“Kalau diperpanjang, sama saja membuka ruang untuk saling serang akibat tidak senang. Sebab itu, ini harus menjadi catatan buat menteri baru, agar semua aturan bisa dijadikan sebagai rujukan,” katanya di Ambon, Rabu (13/11).
Diketahui, Zainal Abidin Rahawarin merupakan Rektor IAIN Ambon Periode 2020-2024. Masa jabatannya telah berakhir 6 November 2024 lalu.
Namun pada 31 Oktober 2024, Menag Nazaruddin Umar mengeluarkan SK nomor :043655/MA.KP.07/10/2024, untuk memperpanjang masa jabatan Rahawarin sampai penetapan dan pelantikan Rektor IAIN Ambon periode 2024-2028.
Keputusan Menag yang berlaku mulai tanggal 2 November 2024 tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA), dimana Zainal diketahui sudah melebihi batas usia 60 tahun untuk menjalankan tugas sebagai Rektor.
Latuconsina tegaskan, masalah batas usia yang sudah menjadi aturan baku harus diatensi. Jika aturan jelas tertulis bahwa batas usia maksimal seorang Rektor adalah 60 tahun, maka hal itu harus jadi catatan khusus Menag untuk tidak memperpanjang masa jabatan Rektor Zainal Rahawarin karena usianya yang sudah lewat delapan bulan.
“Apalagi ini Menag nya kan baru, jadi dia diuji sampai sejauh mana konsekuensinya terhadap pelaksanaan aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai terjebak dengan kepentingan orang per orang akhirnya aturan yang sudah jelas itu terabaikan,” tegasnya.
Dikatakan, usia Rektor yang sudah lebih dari 60 tahun harus menjadi rujukan Menag sebelum keluarkan SK. Kalau diperpanjang berarti sudah melanggar aturan, dan itu pasti timbulkan kegaduhan. Apalagi proses Rektor baru ini tinggal penetapan.
“Intinya semua langkah yang diambil Menag, seminimal harus bisa menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan atau konflik didalam internal IAIN Ambon,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Senat IAIN Ambon, Yusuf Oper menyentil tentang keterlambatan proses pemilihan Rektor IAIN Ambon. Namun ia tidak sepenuhnya mempersalahkan Rektor.
“Yang harus disalahkan adalah Ketua Senat Akademik IAIN Ambon dan sekretaris. Sebab keduanya seharusnya mengambil inisiatif sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Akibatnya, proses pemilihan rektor baru dimulai awal Oktober kemarin, sementara terhitung tanggal 6 November 2024 masa jabatan Zainal Abidin Rahawarin sebagai Rektor 2020-2024 telah selesai.
“Adapun SK perpanjangan masa Jabatan Rektor, ini kewenangan pusat. Lucunya, adalah pusat yang membuat aturan, pusat pula yang melanggar aturan tentang usia Rektor yang dibatasi 60 ke bawah,” pungkasnya. (NS)