Almindes KNPI: Pemberitaan Perumahan BHU Jangan Menggiring Opini Publik & Sentimen, Harus Sesuai Fakta 
KNPI syauta

AMBON,Nunusaku.id,- Pembangunan perumahan Bukit Hijau Urumessing (BHU) di Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon menjadi polemik dalam sepekan terakhir ini oleh warga perumahan.

Masalah kemudian bergulir ke Komisi III DPRD Kota Ambon. Pemberitaan beberapa media di kota Ambon pun menjustifikasi terjadinya kerusakan lingkungan dan infrastruktur penunjang kawasan perumahan adalah kesalahan pengembang,

Namun pandangan berbeda datang dari Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Almindes Falantino Syauta S.Sos M.Sos.

Menurutnya, Ambon sebagai kota penyediaan barang dan jasa selaku sektor yang menjadi penggerak roda ekonomi, maka ketika ada investasi yang masuk dari pemerintah pusat lewat program rumah subsidi sudah patutnya mendapat apresiasi segenap stakeholder di daerah.

Namun ditegaskan, bahwasanya dalam penyajian berita yang disampaikan ke publik haruslah berimbang dan bilamana melibatkan dua pihak mesti objektif agar tidak muncul preseden buruk di masyarakat atas nama personal yang dimuat pada dinding media.

Ungkap Fakta, Bukan Menggiring Opini Publik

Dirinya pun mengungkap fakta terkait pembangunan perumahan Bukit Hijau Urimessing, bahwa memang ada surat resmi pemerintah kota Ambon melalui E.R Mattitaputy yang saat itu bertindak selaku Kepala Dinas PUPR bernomor 650/641/PUPR/2020 perihal : Informasi Ruang, dengan jelas dalam point 1-2 menjelaskan rinci tentang RTRW Kota Ambon 2011-2031 menyatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam Kawasan Penyangga.

Akan tetapi, untuk mengakomodasi kebutuhan ruang bagi pembangunan baik oleh pihak pemerintah, swasta dan masyarakat, maka pemerintah kota Ambon mengajukan usulan pemanfaatan ruang diselaraskan dengan Perpres 9 tahun 2016. Kemudian hal dimaksud telah disetujui Menko Bidang Perekonomian lewat keputusan nomor 311 tahun 2019, dengan regulasi yang termuat sudah menjaminkan keberadaan program dimaksud.

“Janganlah menggiring opini untuk bisa mempolarisasi alam pikir masyarakat menjadi sentimental. Jelas regulasi menunjukan persetujuan bukan diskresi seperti yang di-bold pada pemberitaan tersebut seolah-olah ada udang dibalik batu,” timpal Syauta kepada media ini, Rabu (10/6).

Tanggungjawab Sosial PT Matriecs Cipta Anugerah; Tak Lepas Tangan

Selain itu, Syauta juga memaparkan data dan fakta lain yang dihimpun yakni, ternyata pihak pengembang juga sudah membangun talud dan saluran tetapi belum semuanya dikarenakan komitmen awal setelah rekomendasi diberikan, ada diskusi dengan pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon bahwa pengembang akan membangun bronjong sebagai penahan tanah dibagian bawah lahan tepatnya daerah sungai batu bulan.

Sedangkan Pemkot akan membantu pengembang dalam penyediaan dan pembangunan jalan masuk utama sebagai apresiasi kepada pengembang. Karena dengan adanya pembangunan jalan utama berarti pekerjaan pembangunan tidak akan terhambat.

“Melalui Corporate Social Responsibility (CSR) per tahun 2019-2021, telah mengupayakan adanya komunikasi dua arah antara warga batu bulan sehingga apabila terjadi pencemaran sungai pengembang tidak menutup mata dan perusahan selalu berkontribusi dalam bergotong royong melalui CSR,” tandas Syauta.

Pengembang juga tambahnya, sesuai data yang didapat, turut berpartisipasi dalam pembangunan rumah doa (Pastori), pemasangan jaringan listrik, pemberian Alkon dan mesin air.

”Pengembang tak lepas tangan, tapi tanggungjawab sosial tetap diberikan atau membantu warga di Batu Bulan Batu Gajah yaitu pemberian dua unit pompa air, satu unit unit Alkon, pemasangan meter listrik 1300/VA, bantuan ratusan sak Semen serta bantuan Toa,” bebernya.

Dikatakan, keberadaan CSR dalam definisinya sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian sosial akan ruang lingkup sekitar. Dimana investasi itu diadakan bahwa etosnya pihak perusahaan tidak sekedar mencari untung saja dari pengembangan namun menunjukan empati sosial akan kebutuhan sekitar lahan dan itu dibuktikan dengan kerja nyata PT Matriecs Cipta Anugerah.

“Harus ada kesadaran kolektif mengingat ada ruang kooperatif yang dilakukan pengembang dalam menjawab tuntutan syarat Pemkot maupun dengan egaliter menjemput kebutuhan masyarakat sesuai kapasitas mereka. Maka penggiringan isu dugaan pencemaran lingkungan sangat provokatif,” tandas Ketua GMKI Cabang Ambon 2018-2020 tersebut.

Sementara terkait pemberitaan tentang data barang milik negara (BMN) dengan nominal Rp. 389.139.000 dari Kementerian PUPR lewat APBN tahun 2021, faktanya bahwa itu sudah selesai dikerjakan dan serah terima aset bantuan PSU pasca konstruksi telah diberikan kepada Bodewin M Wattimena yang dikala itu sebagai Penjabat Walikota Ambon dengan panjang jalan 185.50m dan luas 715 M persegi.

“Bahwasanya ketika sudah dipindahtangankan ke Pemkot Ambon, maka sudah menjadi aset Kota Ambon. Maka demikianlah dalam pemeliharaan sudah ada dalam ranah Pemkot, bukan lagi menjadi tanggungjawab pengembang,” tegas Syauta.

Dalam investigasi KNPI yang dilakukan sesuai framing berita salah satu media online, dimana menyertakan foto Maya B Kailola yang diyakini masih memiliki andil dalam PT Matriecs Cipta Anugrah dan perumahan Bukit Hijau Urimessing, fakta sebenarnya dan harus diketahui publik bahwa sejak Agustus 2023 yang bersangkutan sudah tidak menjabat Direktur dan tongkat estafet perusahaan dilanjutkan saat ini oleh Dr. Hobart Soselissa.

“Cover both side dalam pemberitaan itu wajib. Cek fakta juga harus dikedepankan dalam publikasi agar berita yang disajikan tertanggungjawab dan berimbang. Seharusnya dalam rangka edukasi bagi masyarakat, media yang bersangkutan harus lebih dulu konfirmasi ke ibu Maya agar semua jelas dan tidak terkesan menyudutkan. Demikian pula konfirmasi yang sama wajib ke Dr. Hobart agar secara institusional ada jawaban perusahaan sehingga menjadi agregat dan validitasnya balance,” demikian Syauta. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email