Aldo, Pemuda Cabul di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
IMG-20241002-WA0015(1)

AMBON,Nunusaku.id,- Panasnya jeruji besi selama 12 tahun bakal dirasakan pemuda cabul di Ambon, Aldo Rahagiar alias Aldo.

Pasalnya Aldo tega mencabuli VV, anak dibawah umur berulang kali, dengan modus numpang main Wifi di rumah korban.

Diketahui, terdakwa lakukan aksi bejatnya pada 21 Agustus 2004 di Kelurahan Batu Gajah Kota Ambon tepat di dalam kamar miliknya dan rumah nenek korban.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Agustina Isabella Ubleeuw, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim anggota lain di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).

JPU sebelum menjatuhkan tuntutan, lebih dulu JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU yakni, perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan trauma.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata JPU.

JPU dalam perkara in menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat, UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang No. I tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut JPU. (NS-01)

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email