Akui Perusakan Kantor Golkar Maluku Terencana, Pelaku Menyesal Depan Hakim
IMG-20260119-WA0029

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku, MJM, GL, FJE dan FHL memberi keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/01/26).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Siti Martono.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah terdakwa untuk mengungkap kronologi peristiwa perusakan.

Para saksi mengakui perbuatan mereka yang datang, marah-marah dengan suara keras dan kemudian merusak kantor DPD Golkar Maluku. Mereka pun menyesal atas aksi perusakan tersebut yang jelas-jelas tindakan pidana.

“Kami menyesal Yang Mulia, karena telah melakukan perusakan terhadap kantor DPD Golkar,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mengungkap, aksi perusakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku datang ke lokasi secara berkelompok dan langsung melakukan perusakan.

Menanggapi hal itu, JPU menegaskan pertanyaan terkait unsur perencanaan dalam perbuatan tersebut.

“Apakah perusakan kantor itu sudah direncanakan bersama?” tanya JPU.

“Izin Yang Mulia, memang sudah direncanakan bersama. Saat kami tiba di lokasi, kami langsung bertanya kepada orang yang ada di kantor dengan nada keras, lalu langsung melakukan perusakan,” jawab saksi.

JPU menanggapi keterangan itu dengan, menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur perencanaan.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui, peristiwa perusakan terjadi Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIT oleh JM dan sejumlah orang, buntut proses pergantian pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Maluku dapil Maluku Tengah.

Akibat kejadian tersebut, kantor DPD Golkar Maluku yang berada di jalan Ade Irma Nasution Karang Panjang itu mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta akibat kerusakan perabot dan perlengkapan administrasi kantor. (NS-01)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email