Akhir Pelarian Fajar, Kontraktor Proyek Perpustakaan Aru 9 Miliar; Jadi Tersangka-Masuk Bui
IMG-20260420-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Pelarian Supardi Arifin alias Fajar, akhirnya berakhir di Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng-Tangerang, Jum’at (17/4/26).

Di bandara internasional kebanggaan Indonesia itu, kontraktor proyek Rp 9 Miliar asal Kabupaten Kepulauan Aru itu diringkus tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum BPD HIPMI Aru itu terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat dan diamankan setiba di bandara Soekarno-Hatta.

Usai diamankan, pria berusia 41 tahun itu kemudian diserahkan dari tim Kejagung ke tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aru untuk dibawa ke Ambon menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Fajar diberangkatkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG210 dari Jakarta dan tiba, Sabtu, 18 April 2026.

Diketahui, Fajar Arifin merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan gedung layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.381.386.249,97.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp 1.572.919.910,50.

Setelah dilakukan pemeriksaan serta mempertimbangkan keterangan para saksi, data surat/dokumen yang diperoleh, dan keterangan ahli, Tim Penyidik Kejari Aru menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026,” tandas Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi, Minggu (19/4).

Setelah penetapan itu, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April 2026 hingga 7 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-130/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026.

Terhadap yang bersangkutan, disangkakan melanggar pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap perbuatan yang dilakukan itu, tersangka Fajar, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 Miliar,” jelas Ardy. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email