
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Wacana pabrikasi minuman keras tradisional jenis sopi di Kota Ambon kembali memantik perdebatan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Sherlock Lekipiouw mencoba membedah persoalan tersebut dari perspektif hukum administrasi negara dan konstruksi norma dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 5 tahun 2025.
Menurut Lekipiouw, sebelum berbicara mengenai pabrikasi dan pengendalian sopi, perlu terlebih dahulu diperjelas posisi sopi dalam konstruksi hukum: apakah semata-mata ditempatkan sebagai minuman tradisional yang berkaitan dengan kebutuhan adat dan budaya, atau telah diarahkan menjadi komoditas ekonomi yang dapat diproduksi dan diperdagangkan secara formal.
“Kalau sopi diletakkan dalam perspektif sosio-kultural yang diperuntukkan secara terbatas untuk mendukung acara adat dan budaya, maka fokus pengaturannya terbatas pada cara adat dan budaya. Di luar itu adalah ilegal. Konsep Perda justru mencampuradukkan kedua hal itu,” tulis Lekipiouw melalui akun Facebook-nya, Senin (5/10/26).
Doktor Hukum Administrasi Negara FH Unpatti itu menilai, apabila Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2025 dibedah dari sisi norma, terdapat potensi overlap atau tumpang tindih serta ambivalensi antara fungsi sosio-kultural sopi dengan arah komersialisasi melalui industri formal.
Definisi Tradisional Berhadapan dengan Tata Niaga Komersial
Lekipiouw menunjuk Pasal 1 angka 5 Perda tersebut yang mendefinisikan Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) sebagai minuman beralkohol yang pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu dan dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
Namun, menurut dia, konstruksi tersebut kemudian berhadapan dengan norma operasional yang membuka ruang lebih luas bagi kegiatan perdagangan.
“Meski Pasal 8 menyebut peredaran diutamakan dilakukan untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan, norma operasional pada pasal-pasal berikutnya, yakni Pasal 9 hingga Pasal 14, justru membangun ekosistem tata niaga komersial,” jelasnya.
Ia menilai Perda membuka jalur distribusi berjenjang, mulai dari produsen, distributor dan subdistributor hingga pengecer atau penjual langsung.
Selain itu, terdapat ruang penjualan untuk pasar umum, luar daerah hingga ekspor. Kegiatan tersebut juga dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi yang membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan.
“Dengan demikian, esensi pengawasan apakah yang dimaksud?” tanyanya.
Menurut Lekipiouw, persoalan tersebut penting dijawab karena model pengaturan akan menentukan apakah sopi diposisikan terutama sebagai produk budaya yang dikendalikan secara terbatas atau sebagai komoditas ekonomi yang masuk dalam mekanisme industri dan perdagangan.
Dua Fungsi dalam Satu Regulasi
Lekipiouw kemudian menyoroti konsekuensi logis dari pencampuran kedua konsep tersebut.
Jika sopi ditempatkan secara murni sebagai produk sosio-kultural, katanya, maka produksinya bersifat insidental dan penggunaannya terbatas untuk kebutuhan adat. Di luar fungsi tersebut, peredarannya seharusnya berada di luar ruang yang dibenarkan.
Namun, Perda juga menempatkan perlindungan budaya dan adat bersamaan dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pada bagian ini muncul problem normatif dan kontekstual. Apakah esensi pabrikasi akan menekan angka kriminalitas ataukah dengan alasan pengendalian justru memperkuat aspek tata niaga komersial?” ujarnya.
Ia menilai pertanyaan tersebut semestinya menjadi bagian utama dalam evaluasi terhadap kebijakan pabrikasi sopi di Ambon.
Pengawasan Bergeser ke Pasar
Lekipiouw juga menilai pencampuran ruang adat dan komersial berimplikasi terhadap model pengawasan yang dibangun dalam Perda.
Pengawasan, menurut dia, tidak lagi semata-mata berorientasi pada pelestarian nilai adat atau pembatasan sopi dalam ruang ritual, tetapi bergerak ke mekanisme pengawasan pasar.
Hal itu antara lain tercermin melalui pengaturan jam penjualan, pembatasan volume transaksi, kewajiban promosi atau branding, serta kewajiban pelaporan realisasi penjualan secara berkala kepada pemerintah.
“Pencampuran ruang lingkup adat dan komersial ini mengubah wujud pengawasan Perda,” katanya.
NTT dan Sulut Jadi Pembanding
Dalam konteks lebih luas, Lekipiouw menyebut sejumlah daerah di Indonesia telah mencoba mengembangkan minuman tradisional beralkohol melalui pendekatan regulasi dan industri.
Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut), menurut dia, dapat menjadi contoh pembanding dalam melihat bagaimana produk minuman tradisional dikembangkan menjadi produk kemasan dengan tetap membawa identitas budaya daerah.
Ia menyebut NTT dengan nomenklatur budaya “Sopia”, sementara Sulawesi Utara dikenal dengan produk tradisional “Cap Tikus”.
Menurut Lekipiouw, pengalaman daerah lain tersebut semestinya menjadi bahan kajian bagi Maluku, terutama terkait bagaimana aspek budaya, ekonomi, pengendalian dan perlindungan masyarakat dapat ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.

Sopi Sebagai Warisan Budaya
Lekipiouw juga mengingatkan sopi memiliki dimensi kebudayaan yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan kehidupan masyarakat Maluku.
Ia merujuk pada penetapan sopi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia asal Maluku oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Oktober 2016.
Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai sopi tidak cukup jika hanya ditempatkan dalam perspektif kriminalitas ataupun konsumsi minuman beralkohol.
Ia mengutip pemikiran antropolog Franz Boas dan Koentjaraningrat mengenai hubungan kebudayaan, mentalitas dan pembangunan. Menurutnya, produk kebudayaan masyarakat semestinya tidak serta-merta dipandang rendah, tetapi perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang mampu mengakomodasi keragaman budaya.
“Dalam konsepsi Koentjaraningrat, salah satu wujud kebudayaan adalah benda-benda hasil karya manusia. Dalam konteks itu, sopi merupakan bagian dari warisan budaya masyarakat Maluku,” ujarnya.
Perdebatan Tidak Semestinya Berhenti pada Persoalan Moral
Lekipiouw berpandangan, perdebatan mengenai pabrikasi sopi seharusnya tidak berhenti pada pendekatan moral, agama, ataupun asumsi bahwa sopi merupakan salah satu pemicu kriminalitas.
Menurut dia, yang lebih penting adalah membangun sistem pengendalian yang mampu membedakan antara produksi, distribusi, konsumsi, ruang adat, perdagangan serta perlindungan masyarakat.
Ia mencontohkan praktik konsumsi sopi dalam berbagai kegiatan adat di sejumlah wilayah Maluku yang menurutnya menunjukkan bahwa relasi masyarakat dengan sopi memiliki konteks sosial dan budaya yang berbeda-beda.
Karena itu, ia menilai pendekatan kebijakan harus memperhitungkan keragaman tersebut tanpa mengabaikan aspek kesehatan, keamanan, ketertiban dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Pada akhirnya, Lekipiouw menekankan pentingnya ruang dialog yang terbuka antara pemerintah, DPRD, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, pelaku usaha dan masyarakat.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai sopi merupakan konsekuensi dari masyarakat yang heterogen. Karena itu, kebijakan publik seharusnya tidak dibangun hanya berdasarkan satu sudut pandang, melainkan melalui kajian hukum, sosial, budaya dan ekonomi secara bersamaan.
“Jenis kebutaan yang paling berbahaya adalah meyakini bahwa sudut pandang Anda adalah satu-satunya kebenaran,” demikian ia mengutip pemikiran Friedrich Nietzsche.
Bagi Lekipiouw, tantangan utama Ambon bukan sekadar memutuskan apakah sopi boleh dipabrikasi atau tidak, tetapi bagaimana negara dapat mengatur produk budaya tersebut agar tidak kehilangan identitasnya, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan ketertiban, kesehatan dan kepentingan masyarakat. (NS)



