Ahli Waris Rehalat Polisikan Husein Lessy Cs, Diduga Ancam Pakai Parang & Rusak Pagar Pantai Hunimua
rony

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Kuasa hukum ahli waris Bangsamoeda Rehalat melaporkan Husein Lessy (41) bersama empat orang lainnya ke Polda Maluku.

Mereka dilaporkan atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, memasuki pekarangan tanpa izin, dan merusak pagar di kawasan wisata Pantai Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., dan Steines Jones Hermonputra Sitania, S.H., dari Kantor Advokat Rony Zadrach Samloy dan Rekan, Selasa (20/10/26).

Koordinator tim kuasa hukum, Rony Samloy mengatakan, lima orang yang dilaporkan masing-masing Husein Lessy, Hatija Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy, dan Moh. Syarif Pary.

“Kami telah memasukkan laporan pengaduan ke Polda Maluku agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Samloy di Ambon, Jum’at (23/10).

Menurut Samloy, Husein Lessy diduga membawa parang dan mengancam sejumlah ahli waris Bangsamoeda Rehalat ketika terjadi pembongkaran pagar di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Rehalat. Sementara empat orang lainnya dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan terlibat dalam pembongkaran pagar.

Berawal dari Perbaikan Pagar

Samloy menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (18/10), sekitar pukul 07.00 WIT, ketika keluarga ahli waris Bangsamoeda Rehalat dan Haji Robojali Rehalat memperbaiki pagar di atas lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare di kawasan wisata Pantai Hunimua.

Perbaikan pagar tersebut, kata dia, dilakukan untuk memperjelas batas lahan sekaligus melindungi puluhan pohon kelapa milik keluarga Rehalat yang menurut pihaknya sebelumnya mengalami kerusakan.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, ketika keluarga sedang beristirahat untuk makan siang, sekelompok orang yang disebut datang menggunakan mobil Toyota Avanza diduga membongkar pagar yang baru diperbaiki.

Rombongan tersebut, menurut Samloy, terdiri atas Husein Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy, Moh. Syarif Pary, dan Hatija Lessy.

“Selain pembongkaran pagar, saudara Husein Lessy juga diduga melakukan pengancaman terhadap klien kami dengan menggunakan parang. Meski demikian, klien kami memilih menahan diri agar tidak terjadi kontak fisik,” ungkapnya.

Samloy menilai peristiwa itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan ahli waris Rehalat dan keluarga mereka yang berada di lokasi. Pihaknya juga khawatir kejadian serupa dapat terulang dan memicu konflik yang lebih besar apabila tidak ditangani secara serius.

Minta Polisi Usut & Berikan Perlindungan

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum meminta Polda Maluku memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengamankan bukti-bukti terkait, serta memberikan perlindungan hukum kepada keluarga Rehalat.

Samloy menyebut laporan terhadap Husein Lessy berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta sejumlah ketentuan dalam KUHP mengenai masuk pekarangan tanpa izin, pengrusakan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Ia juga meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan penanganan laporan berjalan profesional dan independen. Terkait permintaan penahanan terhadap para terlapor, Samloy mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan menjaga keamanan di Negeri Liang.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berkaitan dengan Sengketa Ganti Rugi Lahan

Samloy menduga insiden tersebut berkaitan dengan sengketa pembayaran ganti rugi lahan kawasan wisata Pantai Hunimua. Menurut dia, pihak ahli waris Bangsamoeda Rehalat sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya antara lain memperjuangkan pembatalan pembayaran ganti rugi tahap kedua senilai lebih dari Rp 5 miliar kepada ahli waris Haji Thalib Lessy. Samloy juga menyebut sengketa itu berkaitan dengan pembayaran ganti rugi pemanfaatan lahan wisata selama 46 tahun.

Ia menambahkan, Dinas Pariwisata Maluku telah menarik diri dari lokasi wisata tersebut setelah terjadi pemalangan oleh ahli waris Bangsamoeda Rehalat bersama tiga ahli waris pemilik lahan lainnya pada 21 Februari 2026.

“Gugatan PMH yang diajukan ahli waris Bangsamoeda Rehalat masih berproses di Pengadilan Negeri Ambon,” katanya.

Samloy berharap penanganan laporan dugaan pengancaman dan pengrusakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melapor, tetapi juga mencegah eskalasi konflik di Negeri Liang. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email