
AMBON,Nunusaku.id,- Persoalan lahan sejak tahun 1979 akhirnya tuntas di tahun 2026 atau kurang lebih 47 tahun lamanya. Ini terjadi di era kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang terus menunjukkan komitmen kuat membangun dan majukan Maluku.
Kepastian ketuntasan persoalan lahan itu terjadi melalui penandatanganan serah terima tanah dari ahli waris almarhum Kolonel Herman Pieters kepada pemerintah daerah.
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh pihak ahli waris, Patria Hanock Pieters diikuti serah terima kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di kantor Gubernur Maluku, Jum’at (10/4).
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, bahwa lahan seluas 1.400 meter persegi yang berlokasi di kawasan Jalan Sudirman, sekitar Masjid Baiturahman, merupakan bagian dari pembebasan lahan pada tahun 1979 yang masih menyisakan persoalan hingga kini.
“Penandatanganan ini dilakukan langsung ahli waris Kolonel Herman Pieters kepada bapak Gubernur sebagai bentuk penyerahan resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Ini menandai berakhirnya persoalan panjang yang telah berlangsung puluhan tahun,” ujar Kasrul.
Patria Hanock Pieters, ahli waris hadir didampingi kuasa hukum Dani Nirahua. Penyerahan lahan ini, menurut Kasrul, dilakukan secara sadar dan ikhlas dengan mempertimbangkan kepentingan umum serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pertimbangan utama dari pihak keluarga adalah kepentingan umum dan keinginan untuk berkontribusi bagi kemajuan Maluku, sekaligus menjaga nama baik almarhum Kolonel Herman Pieters,” jelasnya.
Proses serah terima tambah Kasrul, telah dibuktikan dengan penandatanganan berita acara resmi, dan selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan menindaklanjuti dengan proses sertifikasi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Kasrul mengaku, Gubernur Hendrik Lewerissa (HL) dalam kesempatan tersebut menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan memiliki nilai sejarah, moral, dan kebangsaan.
Tanah yang diserahkan, kata Gubernur HL menjadi bagian dari perjalanan panjang pembangunan daerah sejak tahun 1979.
“Atas nama Pemprov Maluku, kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada keluarga ahli waris. Ini adalah teladan bahwa kepentingan umum dapat ditempatkan di atas kepentingan pribadi dengan tetap menjunjung hukum dan keadilan,” demikian Lewerissa.
Momentum ini menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mendukung penataan dan pengamanan aset daerah. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengelola aset secara tertib, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bersama. (NS)






