Ahli: Kerugian Negara di BUMD Pemegang Saham Ikut Tanggungjawab
IMG-20260408-WA0047

AMBON,Nunusaku.id,- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hingga 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa (7/4/26).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli tata kelola pemerintahan, Dr. Frans Dione, M.Si.

Ahli menjelaskan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan karena modalnya bersumber dari APBD.

Menurutnya, pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang saham yang diwakili kepala daerah. Karena itu, setiap kebijakan strategis, termasuk penyertaan modal, berada dalam kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah.

Menjawab pertanyaan jaksa, ahli menegaskan, jika dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukan tanpa evaluasi dan perencanaan yang memadai hingga menimbulkan kerugian negara, maka pertanggungjawaban tidak hanya melekat pada pengelola perusahaan.

“Pihak pemberi modal dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah yang diwakili kepala daerah, juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ahli juga menambahkan, dalam struktur Perseroda, kepemilikan saham mayoritas bahkan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah, sehingga keterlibatan kepala daerah dalam setiap kebijakan BUMD merupakan konsekuensi dari posisinya sebagai pemegang saham.

Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. (NS-01)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email