Ada Gugatan Perdata Tiga Perusahaan, Lekransy: Pemkot Hormati & Punya Itikad Baik
IMG-20240221-WA0003

AMBON,Nunusaku.id,- Adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ambon melalui kuasa hukum tiga perusahaan yaitu CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska, yang bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lain terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dibenarkan Juru Bicara Pemkot, Ronald Lekransy.

Menurut Lekransy, para pihak memang telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim PN Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.

“Terhadap putusan pengadilan itu, Pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak,” tandas Plt Kepala Dinas Kominfo-Sandi Kota Ambon itu, Selasa (16/7).

Namun, karena ini terkait pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon, maka Pemkot menurut Lekransy, tetap mengedepankan prinsip kehati–hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

“Sebagai bentuk kesungguhan, komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa hukum ketiga perusahan, yang akan difasilitasi Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon,” jelasnya.

Dikatakan, pasca putusan itu ditindaklanjuti Pemkot dengan rapat internal dipimpin Pj. Walikota Dominggus Kaya yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh Pemkot sesuai aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, supaya semua hal terkait dapat diselesaikan.

“Prinsipnya Pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah jadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua upaya akan transparan dan akuntabel,” pungkas Lekransy. (NS/MC)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email