Perombakan Birokrasi Pemprov Maluku Dipastikan Saat 100 Hari Kerja Gubernur-Wagub
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Sudah masuki hari ke-65, Hendrik Lewerissa (HL) dan Abdullah Vanath (AV) dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku periode 2025-2030.

Selama waktu itu juga, keduanya mesti dihadapkan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, yang wajib diikuti karena dipandang baik untuk kepentingan bangsa dan rakyat.

Kemudian energi harus terkuras pula untuk turun langsung menyelesaikan konflik atau bentrok antar negeri yang menimbulkan jatuhnya korban.

Belum lagi setumpuk masalah serius yang ditinggalkan Gubernur Maluku sebelumnya, Murad Ismail dan dilanjutkan Penjabat Gubernur yang saat ini masih “duduk manis” di kursi Sekretaris Daerah (Sekda), Sadali Ie.

Mulai dari hutang SMI yang jumlahnya Miliaran Rupiah, 16 bulan TPP ASN khususnya guru yang belum dibayarkan hingga hutang pembayaran BPJS Kesehatan ASN yang juga menyentuh Rp 19 Miliar.

Dibalik berbagai problematika itu, tuntutan untuk menata ulang birokrasi juga menjadi harapan, agar terbentuk team work yang kuat, solid dan mampu eksekusi kebijakan pemerintah pusat serta visi misi dan program Gubernur-Wagub secara tepat dan benar.

Pendekatan sistem “Meritokrasi” jelas menjadi fondasi Gubernur HL dan Wagub AV membangun pemerintahannya lima tahun kedepan. Selain harus sehati dan sejalan “Par Maluku Pung Bae”, bukan sebaliknya.

Sinyal perombakan birokrasi dalam waktu dekat pun telah “dilempar” Wagub di sebuah kesempatan. Bersama Gubernur, keduanya sementara mematangkan kebijakan tersebut.

Sebab untuk menempatkan seseorang, harus tepat dan sesuai kapasitas. Dan tentu mesti mendapat persetujuan pejabat terkait yang diatasnya.

“Banyak orang bertanya dan menunggu, kapan perombakan birokrasi?.. Tenang. Itu akan terjadi. Tapi semua tidak semudah yang dipikir. Bahwa birokrasi ditata itu ada prosedurnya,” jelas Wagub, Rabu (23/4).

Kapan tepatnya, menurut orang nomor dua di Maluku itu, waktu 100 hari kerja atau pasca itu mungkin jadi momentum paling pas. Sebab di 3 bulan 10 hari pasca dilantik, menganalisa masalah dan rekam jejak pejabat di Pemda Maluku sangat cukup.

“Pa Gubernur sudah mengambil langkah-langkah. Tapi barang ini (penataan birokrasi-red) ada prosedurnya. Jadi Insya Allah, dalam kurun waktu 100 hari, Insya Allah barang itu katong sudah bisa laksanakan,” tegas mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dua periode.

Jika menghitung waktu saat dilantik menjadi orang nomor satu dan dua di Bumi Raja-raja oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu, maka 100 hari kerja Gubernur HL dan Wagub AV akan jatuh pada 30 Mei 2025.

Sekretaris DPC Gerindra Kota Ambon, Rustam Latupono kepada media ini, Jum’at (25/4) tegaskan dukung penuh langkah Gubernur dan Wagub untuk melakukan penataan atau perombakan birokrasi di Pemprov Maluku saat 100 hari kerja keduanya.

Namun mantan wakil ketua DPRD kota Ambon itu berharap, agar orang-orang lama di rezim kepemimpinan sebelumnya, tidak lagi masuk dalam barisan. Sebab selain tak punya prestasi apapun, tetapi juga menjadi biang masalah dan harus ditimpakan ke Gubernur HL dan Wagub AV.

“Itu waktu paling tepat Par Maluku pung Bae lima tahun kedepan. Gubernur dan Wagub ini orang cerdas, pengalaman dan matang. Sehingga pasti akan memilih tim kerja yang punya kapasitas dan senafas untuk membantu suksesnya visi misi dan program Sapta Cita LAWAMENA,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 144
Facebook
WhatsApp
Email