Dalang Pembakaran Kantor KPU Buru Ditangkap Ternyata Bendahara, Pelakunya Eks Anggota PPK
a1-7-768x512

AMBON,Nunusaku.id,- Jajaran Polres Buru, dibawa pimpikan Kapolres, AKBP. Sulastri Sukidjang berhasil menangkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru, pada 28 Februari 2025 lalu, yakni; bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45) dan AT (42).

Selain ringkus pelaku, Polres Buru juga sukses mengungkap motif pembakaran  adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 Miliar.

“Motifnya adalah untuk hindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada”, ujar Kapolres lewat siaran persnya, Sabtu (19/4/25).

Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.

Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.

“Kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH,” sebut Kapolres.

Ditambahkannya, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (NS)

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email