
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Rumah Khusus (Rusus) TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku bervariasi.
Kedua terdakwa itu yakni Dani Supriadi selaku Direktur CV Karya Utama dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih ringan 6,6 tahun tahun bui.
Keduanya hukum penjara lantaran terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk TNI/Polri di Kabupaten Malteng dan SBB tahun 2016, dengan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar lebih.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Dani Supriadi selama 8 tahun penjara, “kata JPU Grace Siahaya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu di PN Ambon, Rabu (16/04/2025).
Selain pidana badan, terdakwa Dani juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarakan, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Dani juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Arthur Parera juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 650 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 1 minggu kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.
Diketahui, proyek tersebut menelan anggaran hampir 7 Milyar dari APBN Murni ini, melibatkan terdakwa Dani Supriadi Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Pekerjaan Pembangunan Rusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit, sementara di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.
Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Pekerjaan itu hingga kini tidak selesai dikerjakan PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebab progres pekerjaan baru 58 persen sedangkan pencairan anggaran sudah dilakukan 95 persen atas perintah PPTK. (NS-01)





