
AMBON,Nunusaku.id,- Selain laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, ada juga laporan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) ditangani pihak Polres Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait peristiwa di negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa malam pukul 22.00 WIT pada 1 April 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay.” Betul ada dua LP (laporan polisi) yang kita Polresta Ambon terima,” kata Luhukay, Rabu (16/4/25).
Diantaranya, laporan tindak pidana penganiyaan dengan LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon dan sudah ditetapkan TSK (tersangka). Kemudian, laporan Lakalantas dilaporkan di Sat lantas Polresta Ambon dengan No : Lp/2.Y/IV/2025/LLP. Ambon tanggal 3 April 2025.” Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” katanya.
Berkaitan dua LP tersebut, Luhukay, tegaskan akan diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Diharapkan agar persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegakan hukum (APH) agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami pastikan Proses hukum berjalan dengan sebaik – sebaiknya dengan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya tambah Luhukay, menghimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi informasi atau isu-isu yang tidak benar.
“Jangan mudah terprovokasi. Mari kita terus jaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. ,” demikian Luhukay.





