
AMBON,Nunusaku.id,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menginstruksikan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar dapat mendukung penuh pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, untuk Provinsi Maluku, pemeriksaan LKPD dilakukan BPK perwakilan Provinsi Maluku dimulai sejak 14 April hingga berakhir di 21 Mei 2025.
Pemeriksaan LKPD oleh BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Menurut Gubernur, dukungan penuh tersebut penting diberikan, sebagai wujud komitmen dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemda Maluku.
Penegasan komitmen tersebut disampaikan orang nomor satu di Maluku itu usai menerima surat pemberitahuan pemeriksaan terinci atas LKPD tahun 2024, dalam acara Entry Meeting pemeriksaan serta koordinasi pemeriksaan LKPD dan LKKL tahun 2024 di Auditorium Bima BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (15/4/25).
“Saya minta semua perangkat daerah mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan LKPD oleh BPK, dengan memberikan data-data, dokumen dan informasi yang jelas, benar, akuntabel serta tertanggung jawab,” tegas Lewerissa.
Lewerissa menegaskan komitmen tersebut, dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 700.1.2.2/688 tanggal 15 April 2025, yaitu informasi tentang akan dilaksanakannya pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2024.
Dalam instruksi tersebut ada 3 (tiga) point penting yang disampaikan ke seluruh Kepala Perangkat Daerah yakni pertama; untuk mendukung penuh pemeriksaan LKPD dengan memenuhi permintaan data, dokumen, informasi yang diperlukan secara lengkap, tepat waktu.
Kedua; pro aktif untuk membangun koordinasi dan komunikasi bagi kelancaraan pemeriksaan BPK.
Ketiga; penegasan akan memberikan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan instruksi tersebut.
Komitmen peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Maluku oleh Gubernur ini, sesuai Sapta Cita LAWAMENA (Par Maluku pung Bae) yakni “Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan & Pelayanan Kepada Masyarakat Secara Adil, Inklusif, Transparan dan Akuntabel.”. (NS)





