Jadi Tersangka Korupsi di PT Tanimbar Energi, Mantan Dirut & Dirkeu Ditahan
IMG-20250415-WA0007

AMBON,Nunusaku.id,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapka dua orang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 s/d 2022.

Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Tanimbar Energi tahun 2019-2023 inisial JL dan KL, Direktur Keuangan (Dirkeu).

Kajari Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, mengatakan, keduanya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkannya.

“Kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan, karena keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00, dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” jelas Kajari lewat siaran persnya, Selasa (15/4/25).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari KKT, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah KKT.

“Kedua tersangka ini diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara bersumber dari APBD KKT,” ungkap Kajari.

Sementara, Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama menambahkan, penetapan tersangka JL dan KL merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan Kejari Tanimbar.

“Perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tanimbar. Dimana dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Pihaknya tambah Tama, akan segera merampungkan berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum.

Karena itu, menunggu perampungan berkas perkara tuntas, maka kedua tersangka sementara ditahan untuk 20 hari kedepan.

“Kami segera rampung seluruh berkas agar dapat diserahkan ke JPU dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” pungkasnya. (NS-01)

Views: 14
Facebook
WhatsApp
Email