
AMBON,Nunusaku.id,- Dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor), Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggaran 2020 bervariasi.
Keduanya dihukum lantaran merugian negara sebesar Rp 900 juta lebih. Terdakwa Rudi Petrus Zakarias, Sekretaris desa dihukum selama 3,6 tahun penjara.
Sedangkan bendahara Desa, Magdalena Paulus dihukum 3 tahun. Namun, hukuman keduanya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis hakim katakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 yahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili Rudi Petrus Zakarias selama 3 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Magdalena Paulus dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Hakim ketua Agus Chayo Mahendra didampingi dua Hakim anggota lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/4/25).
Selain pidana badan, kedua terdakwa dibebankan untuk membayar denda dan uang pengganti. Terdakwa Rudi didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan bayar uang pengganti Rp 561 juta sekian, subsider 1,2 tahun penjara.
Sementara terdakwa Magdalena didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 437 juta sekian, subsider 1 tahun penjara.
Usai mendengar vonis dari majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD di Wonreli, Johanes Felubun dan penasehat hukum kedua terdakwa, Joemico Syranamual dan Morits Latumenten nyatakan pikir-pikir. Sidang pun ditutup. (NS)





