Hanya Tiga Dinas Masuk 10 Proyek Strategis Pemkot Ambon 2025
balaikota

AMBON,Nunusaku.id, – Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon nomor 1291 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025. Hanya ada tiga dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk rencana tersebut.

Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, Ronald Lekransy mengatakan, proyek strategis adalah proyek yang dilaksanakan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“SK Walikota menetapkan 10 proyek konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025. Hal tersebut guna mencegah korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis,” jelasnya.

Proyek strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon itu, akui Lekransy, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ABPD tahun anggaran 2025. Terdapat pada Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dirinya merinci, 10 Proyek Strategis yang akan direalisasikan antara lain, untuk Dinkes; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp 1.847.552.000, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Kesehatan Lainnya (Rp. 2.050.987.000).

Selanjutnya untuk Disdik; pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah (Rp 3.886.530.000), Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah (Rp. 382.267.200), Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (Rp 2.446.240.000) dan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik (Rp 2.956.102.000).

Sedangkan untuk Dinas PUPR yaitu Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku (Rp 1.500.000.000), Pemeliharaan Berkala Jalan (Rp 1.946.000.000), Rehabilitasi Jalan (Rp 1.800.000.000) , serta Pengadaan Gedung Kantor dan bangunan lainnya, (Rp 1.449.929.000).

Dengan penetapan proyek strategis ini tambahnya, akan menjadi acuan bagi OPD dalan menjalankan program prioritasnya, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.

“Hal ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dalam Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh KPK,” kunci Plt Kadis Kominfo Sandi Kota Ambon itu. (NS/MC)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email