Wujudkan SDI, Pemkot Ambon Telah Miliki Peraturan Walikota
satu data

AMBON,Nunusaku.id,– Dalam upaya mewujudkan satu data Indonesia (SDI), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) yakni Perwali nomor 4 tahun 2022 tentang penyelenggaraan SDI di Kota Ambon.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo-Sandi) Ronald Lekransy katakan, dalam Perwali itu, pembina data ialah BPS Kota Ambon yang bertugas memberi rekomendasi dalam proses perencanaan, pengumpulan data dan melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI tingkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan, Walidata adalah Dinas Kominfo dan Persandian yang bertugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan produsen data tingkat daerah sesuai prinsip SDI dan menyebarluaskan data dan metadata di Portal SDI,” tandasnya saat pembinaan statistik sektoral mewujudkan SDI oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Kominfo dan Persandian serta Bappeda Litbang.

Selanjutnya, kata Lekransy, Sekretariat adalah Bappeda Litbang yang bertugas memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat Kota Ambon.

“Produsen Data adalah semua OPD di lingkup Pemkot Ambon, yang bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata,” terangnya saat membuka kegiatan itu di Ruang Rapat Command Center, Rabu (7/2/24).

Lekransy pun berharap kedepan sinergitas serta integritas penyelenggaraan serta pengolahan data statistik Sektoral Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dapat lebih optimal dan terintegrasi berbasis sistem aplikasi sehingga mendukung implementasi SDI.

“Dalam waktu dekat akan segera digelar Forum SDI tingkat Kota Ambon serta rangkaian evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024 akan dimulai pada April mendatang,” tegasnya.

Sementara Pranata Komputer Ahli BPS Kota Ambon, Hisbul Wathoni katakan, SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk hasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

“Tujuan SDI guna mewujudkan ketersediaan data selain akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, tetapi mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” urainya.

SDI tambahnya, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 tahun 2019. (NS-MC)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email