Fraksi Gerindra DPRD Maluku Minta APH Periksa Kontraktor "Gedung E" RSUD Haulussy
IMG-20250325-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Fraksi Gerindra DPRD Maluku mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atau Polda Maluku untuk proses hukum penyedia/kontraktor pembangunan gedung E RSUD dr Haulussy-Ambon.

“Kami meminta APH apakah itu Kejati atau Polda Maluku untuk periksa kontraktor nakal yang mengerjakan pembangunan gedung E,” pinta Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, John Laipeny via seluler kepada media ini, Rabu (26/3).

Pasalnya, pembangunan proyek yang berjalan sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan berganti penyedia setiap tahun saat ini kondisinya mangkrak alias belum berfungsi.

Tentu ini menimbulkan tanda tanya di publik. Apalagi proyek tersebut telah menelan anggaran Rp 49 Miliar lebih atau mendekati 50 Miliar.

“Kan lucu. Anggaran sebesar itu terkuras dari DAK dan APBD tapi proyek tidak selesai. Padahal itu kebutuhan sangat penting guna menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah,” sebut legislator dapil KKT-MBD itu.

Apalagi anehnya tambah Laipeny, ada informasi yang dikantongi bahwa salah satu kontraktor proyek gedung E itu membuat surat “bodong” mengatasnamakan RSUD Haulussy untuk meminta pencairan anggaran proyek mangkrak.

Surat “bodong” tersebut ditujukan atau disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dan Wakil Gubernur (Wagub), dengan tembusan ke Gubernur. Padahal, Gubernur adalah kepala daerah.

“Atas konfirmasi ke Plt Dirut RSUD Haulussy, beliau sama sekali tidak pernah buat surat itu. Bahkan kontraktor memaksa Plt Dirut untuk tanda tangan surat itu bahwa kontraknya sudah selesai dan harus dicairkan anggaran. Padahal faktanya berbeda,” sesaknya.

“Artinya apa ?. Itu surat bodong, bukan dari RSUD tapi dibuat penyedia. Ini juga terkesan mau adu domba Gubernur dan Wagub,” tegasnya.

Karena itu pihaknya tambah Laipeny, telah meminta Plt Dirut RSUD Haulussy, dr Vitha Nikijuluw agar tidak tandatangani surat-surat apapun yang berkaitan dengan proyek “gedung E” tersebut, sampai Kejaksaan atau Krimsus Polda Maluku turun tangan.

“Kami juga minta Plt Dirut jangan tanda tangan surat atau dokumen apapun yang berhubungan dengan proyek itu, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Untuk itu APH harus segera proses hukum ini,” pintanya.

Fraksi Gerindra tambah Laipeny, akan mengawal semua proses ini, sampai kontraktor-kontraktor nakal diproses hukum.

“Tidak boleh kerja model seperti ini untuk RS Haulussy yang jadi kebanggaan kita di Maluku. Kita mendukung upaya Gubernur Maluku untuk meningkatkan pelayanan dan perbaikan di RS ini dan RS milik pemerintah lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Direktur RSUD dr Haulussy Ambon, dr. Novita Nikijuluw benarkan belum tuntasnya pembangunan gedung E yang telah berjalan sejak 2021 namun hingga kini belum beroperasi untuk melayani masyarakat.

Nikijuluw pun beberkan kronologi pembangunan gedung E itu. Awalnya gedung E diusulkan untuk rehab ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu 45 Miliar di tahun 2021.

“Namun Gubernur Maluku saat itu, bapak Murad Ismail tidak mau kegiatan hanya rehab saja tapi ingin bangun baru dengan anggaran sebesar itu,” jelasnya.

Gedung E memiliki dua lantai. Lantai bawah adalah ruangan ICU dan ruangan ICCU. Pembangunan gedung baru berjalan di November 2021 dan dikerjakan oleh PT Dwipa Bhirawa Lestari dengan KPA yaitu dr Tini Pawa, Dirut RSUD Haulussy saat itu dan PPK Linley Pattinama dari Dinas PUPR Maluku.

Sayangnya, pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan 100 persen, hanya 75 persen yaitu ruangan ICU dan ICCU, namun belum bisa difungsikan 100 persen. Sisa pekerjaan 25 persen. Sehingga anggaran dibayarkan ke PT Dwipa senilai Rp 31 Miliar dari 45 Miliar.

“SILPA atau sisa lebih penggunaan anggaran senilai 13 Miliar dianggarkan lagi di tahun 2022,” beber Nikijuluw usai mendapat kunjungan Gubernur, Senin (24/3).

Di tahun 2022, penyedia atau kontraktor yang kerjakan pekerjaan lanjutan gedung E ialah CV Cecilia Mandiri. PPK masih sama, Linley Pattinama dari Dinas PUPR Maluku. Sedang KPA, Dirut RSUD saat itu, Zulkarnaini.

Pekerjaannya dimulai Oktober 2022 berupa finishing lantai bawah dan penyelesaian lantai 2 yang diperuntukkan untuk ruangan operasi dengan lima (5) kamar OK dan menggunakan lift.

Lagi-lagi pekerjaan juga tidak selesai 100 persen. Hanya yang selesai yaitu satu kamar OK lengkap dengan MOT.

Dalam perjalanan akhir tahun 2022 Desember, keluar lagi dokumen kontrak yang ada juga pada DPA perubahan yaitu penambahan dana sebesar Rp 10 Miliar (nilai pada dokumen kontrak Rp 9,850 Miliar dengan nomor 028/2210/XXII/2022 tertanggal 8 Desember 2022) untuk penyelesaian ruangan OK.

“Jari pada tahun 2022, ada dua kontrak yang ditandatangani terkait pembangunan lanjutan kamar operasi yang bersumber dari sisa DAK Rp 13 Miliar dan DAU murni sebesar 9,8 Miliar. Alasannya karena tidak cukup anggaran,” beber Nikijuluw.

“Namun kontrak 9,8 miliar dibatalkan oleh Inspektorat dengan alasan bahwa tidak bisa dalam satu tahun ada dua mata anggaran untuk kegiatan yang sama. Tetapi pekerjaan yang dilakukan dengan PAGU 9,8 Miliar telah terpakai sebanyak 3,3 Miliar,” jelasnya.

Ketika pihak ketiga ingin meminta uang mereka atas pekerjaan senilai Rp 3,3 Miliar, namun BUD akunya, beralasan tidak ada anggaran pada kas daerah. Saat itu kuasa penggunaan anggaran (KPA) adalah dr. Nazaruddin sekaligus yang menandatangani kontrak 9,8 Miliar.

Berjalannya waktu, urainya, saat pemeriksaan oleh BPK, terdapat temuan pada pekerjaan kontrak 13 Miliar sebesar 1,8 Miliar dan CV Cecilia Mandiri baru membayar 280 juta dan hutang daerah kepada CV Cecilia Mandiri sebesar 3,3 Miliar tidak dapat dibayarkan dan juga tidak dibuatkan sebagai hutang serta tidak pernah diperiksa oleh BPK.

“CV Cecilia Mandiri sendiri telah menagih hutang mereka kepada pemerintah daerah sebesar 3,3 Miliar. Di tahun itu pula sebetulnya ruangan ICU dan ICCU sudah dapat difungsikan namun sampai saat ini belum dipakai,” ungkap Nikijuluw.

Kemudian pada tahun 2024, keluar pada DPA kegiatan lanjutan pembangunan bangunan kamar operasi yang bersumber pada Earmark sebesar 10 Miliar. Dengan nilai kontrak fisik Rp 9.072.587.000 dan nomor kontrak 01-101/SP/FSK/APBD/RSUD/X/2024 tertanggal 02 Oktober 2024.

Penyedia/kontraktor ialah CV Kezia Barokah, dengan PPK Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nur Mardas. Sedangkan KPA adalah dr Novita Nikijuluw, Direktur RSUD Haulussy saat ini.

Kontrak ditandatangani bulan Oktober, dan berakhirnya pada 31 Oktober 2024. Pekerjaan yang baru dibayarkan adalah Rp 5,4 Miliar dan sisa Rp 3,6 Miliar yang sudah diakui sebagai hutang daerah. Sisa hutang tidak bisa dibayarkan dengan alasan kas daerah kosong.

“Tetapi bangunan ini (gedung E) khususnya lantai 2 masih juga belum digunakan karena sistem gas medik tidak berfungsi. Pada pembangunan ini juga, ketika sangat tidak memperhatikan kegiatan tersebut. Bahkan sistem gas medik dihilangkan dari kontrak awal yang tertuang dalam dokumen adendum 01,” urainya.

Dirinya berharap, dengan kepemimpinan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bisa melihat persoalan tersebut sebagaimana telah diuraikan kronologisnya dan dipaparkan kepada Gubernur saat Sidak dan evaluasi tertutup. (NS)

Views: 33
Facebook
WhatsApp
Email