
AMBON,Nunusaku,id. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi menerima usulan penghentian penuntutan perkara 351 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD), Kamis (20/3).
Pengajuan permohonan itu dilayangkan Kajari MBD Hery Somantri, didampingi Kasi Pidum Reinaldo Sampe melalui Kejati Maluku untuk mendapatkan persetujuan Jampidum Kejaksaan Agung RI terkait perkara 351 dengan tersangka “RT” alias Iwan, yang terjadi di Desa Wakarleli-Moa MBD.
Kasus ini menjadi perhatian tim Restorative Justice (RJ) Kejari MBD untuk dilakukan penghentian penuntutan dengan korban “PAKT” alias Patra, dikarenakan tersangka mengira korban yang telah memukul adiknya.
Namun, setelah diselidiki ternyata tersangka salah orang dan akhirnya menyesal dan meminta maaf karena telah menganiaya korban yang masih berstatus anak dibawah umur.
Dalam perkara ini, tersangka “RT” alias Iwan disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakibatkan anak korban merasakan nyeri, bengkak berwarna kemerahan di punggung dan dan luka lecet di kedua siku akibat kekerasan benda tumpul.
Hal itu sehingga anak korban sulit beraktifitas seperti biasanya untuk sementara waktu. Atas perbuatan tersebut, kepada tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Namun, berdasarkan upaya perdamaian dalam bentuk mediasi yang dilakukan tim RJ Kejari MBD pada 11 Maret 2025, di Desa Wakarleli dengan melibatkan pihak-pihak terkait berhasil memperoleh kesepakatan.
Bahwa pihak korban “PAKT” alias Patra telah memaafkan tersangka “RT” alias Iwan dan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa ada persyaratan.
“Dalam pengajuannya, tim RJ memastikan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya telah memenuhi persayaratan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,” jelas juru bicara Kejati Maluku, Ardy.
Berdasarkan persyaratan yang diajukan Kejari MBD, maka Tim RJ Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah setujui untuk penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif. (NS-01)





