
AMBON,Nunusaku,id. Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rudi Petrus Zacharias dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.
Selain Rudi, satu terdakwa lain yaitu Magdalena Paulus selaku bendahara desa (Bendes) juga dituntut empat tahun penjara dalam kasus yang sama, dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Desa Wonrely tahun anggaran 2020.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kecabjari Wonrely, Johanes Felubun dalam sidang yang dimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (18/3/25).
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama 4 tahun penjara. Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum.
Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Untuk terdakwa Rudy sebesar Rp 150 juta sedangkan terdakwa Magdalena Rp.50 juta Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
“Lalu, untuk pidana tambahan mengembalikan uang penganti untuk terdakwa Rudi Petrus Zacharias sebesar Rp 561 juta, dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” terang Jaksa.
Sementara itu, untuk terdakwa Magdalena Paulus, kata JPU, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 437 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan berlangsung Kamis 20 Maret (hari ini-red).
Diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa secara bersama melakukan tinda pidana melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Desa Wonrely tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat.
Akibat perbuatan keduanya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 999 juta lebih. (NS-01)





