
AMBON,Nunusaku.id,- Politisi Partai NasDem, Body Wane Ruperd Mailuhu resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Ambon sisa masa jabatan periode 2024-2029, Selasa (18/3/25).
Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa nomor 858 tahun 2025, disaksikan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) kota, anggota DPRD kota, pimpinan dan anggota KPU serta Bawaslu Kota Ambon, pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon.
Istri, anak dan keluarga besar Body Wane Ruperd Mailuhu serta jajaran partai NasDem juga turut menyaksikan momen istimewa yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon itu.
“Dengan dilantiknya saudara Body Wane Ruperd Mailuhu dari daerah pemilihan (Dapil) Ambon 1 maka satu kursi partai NasDem yang sebelumnya kosong akhirnya terisi dan melengkapi komposisi anggota DPRD Kota Ambon periode 2024-2029 menjadi 35 orang dari sebelumnya 34,” tandas Tamaela.
Di tempat yang sama, Walikota Bodewin Wattimena berharap, dengan pelantikan ini, Body Mailuhu dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota DPRD dengan baik, mewakili aspirasi masyarakat atau konstituen.
“Laksanakan amanah ini dengan baik karena merupakan amanag dari Tuhan dan terutama masyarakat kota Ambon yang diwakili,” ajak Wattimena.
Dirinya juga mengajak semua pihak mendoakan almarhumah Irene Maureen Russell yang terpilih dan meninggal dunia jelang dilantik September 2024 lalu. “Semoga almarhumah diterima disisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” pintanya.
Selain itu, Walikota juga mengajak para pihak terutama DPRD sebagai mitra kerja pemerintah agar menjadikan momen pelantikan ini untuk semakin menguatkanĀ sinergi dalam membangun Kota Ambon yang lebih baik kedepan.
“Mari perkuat harmonisasi sosial guna mewujudkan Ambon yang harmonis, mandiri dan berkelanjutan. Saya harap juga kita terus menjaga persatuan dan kesatuan, serta partisipasi aktif dalam membangun Ambon tercinta,” pungkasnya. (NS)





