Asprov PSSI Maluku Dituntut Ganti Rugi 2,26 Miliar ke Klub Bola Ini
IMG-20250314-WA0006

AMBON,Nunusaku.id,– Klub sepak bola Jong Ambon FC resmi ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pengurus Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku.

Sidang perdananya sudah dimulai sejak 11 Maret 2025 kemarin, namun tidak dihadiri pihak Asprov selaku Tergugat. Dan akan dilanjutkan Selasa (18/3) mendatang.

Gugatan ini diajukan melalui Rudy Wakano, salah satu kuasa hukum pemilik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette, di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam rilisnya, Jumat (14/3), Wakano menegaskan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,26 miliar atas pembatalan sepihak keikutsertaan mereka dalam kompetisi Liga 4 Maluku 2024-2025.

Ia menjelaskan, Jong Ambon FC telah mempersiapkan diri selama lima bulan untuk berlaga di Liga 4. Bahkan, klub tersebut telah melakukan pembayaran pendaftaran sebesar Rp 10 juta ke rekening ASPROV PSSI Maluku.

“Tapi secara mengejutkan, klub mendapati pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari Sekretaris ASPROV PSSI Maluku, Martinus Manuputty, bahwa Jong Ambon FC tidak diizinkan mengikuti kompetisi. Keputusan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi Liga 4 tahun 2024/2025 yang telah ditetapkan PSSI,” tuturnya.

Pembatalan sepihak itu juga ditegaskan Ketua ASPROV PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu saat dikonfirmasi kembali oleh pemilik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette.

Akibat dari pembatalan sepihak itu, menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi klub.

“Biaya persiapan tim selama lima bulan dan pencemaran nama baik klub, serta kehilangan kesempatan para pemain untuk berkompetisi untuk meraih prestasi, hilang,” cetusnya.

Ia menilai, keputusan ASPROV PSSI Maluku sangat merugikan Jong Ambon FC, para pemain, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam persiapan tim.

“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak Maluku yang ingin berkarier di sepakbola,” tandasnya.

“Gugatan ini diharapkan dapat memberi kejelasan hukum dan perlindungan bagi klub-klub lokal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tandasya.

Terpisah, pemilik klub Jong Ambon FC, Ronny Sapulette menyesalkan keputusan Asprov yang dinilai menghambat perkembangan sepakbola lokal, khususnya bagi klub yang telah menunjukkan prestasi dan komitmen dalam pembinaan pemain muda.

“Harusnya Asprov bangga punya Jong Ambon FC, klub yang membina pemain dari level U-17 hingga Liga 3 dan 4. Kami miliki fasilitas lengkap di seluruh Indonesia untuk mendukung perkembangan pemain. Tapi justru Asprov malah bertindak sewenang-wenang dengan mencoret kami dari kompetisi,” tegasnya.

Menurutnya, Jong Ambon FC dikenal sebagai salah satu klub berprestasi di Maluku. Mereka menjuarai kompetisi Suratin dan Piala Wali Kota Ambon pada 2021, serta mewakili Maluku di kompetisi nasional U-17 di Malang, Jawa Timur.

Tahun 2021-2022, Jong Ambon FC mengikuti dua kompetisi besar, yaitu U-17 dan Liga 3, sebelum bersiap berlaga di Liga 4 musim 2023-2024.

“Namun, upaya tersebut kandas setelah Asprov PSSI Maluku mendadak membatalkan keikutsertaan mereka tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya dukungan ia juga Asprov terhadap klub-klub yang telah berkontribusi dalam pembinaan sepak bola daerah.

“Asprov hanya selenggarakan kompetisi, tetapi tidak ada kontribusi nyata setelah klub menjadi juara. Bahkan bola pun tidak diberikan. Seharusnya mereka bersyukur ada klub seperti kami yang benar-benar peduli terhadap sepak bola di Maluku,” katanya.

Menurutnya, tindakan Asprov yang membatalkan keikutsertaan Jong Ambon FC dapat mematikan semangat dan karier para pemain muda.

“Sebagai pemilik club saya berharap gugatan ini bisa menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sepak bola di Maluku,” pungkasnya. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email