
AMBON,Nunusaku.id,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus dua orang mahasiswa yang diduga memiliki atau menyimpan barang terlarang narkoba, Sabtu (8/3/25).
Mereka yang diamankan di rumah tahanan Polda Maluku yaitu berinisial IK alias Ilo (22), dan SIL alias Sanjani (19). Keduanya ketangkap tangan menguasai satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,2308 gram.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu mahasiswa pemilik narkoba yang diamankan itu, SIL alias Sanjani diduga merupakan anak anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku Tengah (Malteng).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Herry Budianto yang coba dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut menegaskan belum tahu pasti anak siapa yang ditahan anak buahnya terkait kepemilikan narkoba.
“Saya belum dapat kabar anak siapa,” singkat mantan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease itu via pesan WhatsApp, Kamis (13/3/25).
Menurut Herry, meski kemudian jika diketahui pada waktunya bahwa pemilik narkoba yang diamankan personil merupakan anak pejabat teras termasuk anggota DPRD seperti yang diinformasikan, namun penegakkan hukum akan tetap berlaku sama.
“Kita sesuai Undang-undang dan berlaku bagi siapapun,” tegas perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Terpisah, anggota DPRD Maluku dapil Malteng yang diduga anaknya ditangkap tagal narkoba, ketika dikonfirmasi via telepon seluler terkait informasi tersebut, Kamis (13/3) tidak merespons atau menjawab walau tersambung.
Demikian pula telepon via WhatsApp, Kamis malam pun tidak aktif atau hanya terdapat nada memanggil. Sedangkan pesan WhatsApp yang dikirim tidak dibalas, walau telah ada notifikasi centang dua atau dibaca.
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa, Ilo dan Sanjani ditangkap di depan rumah makan Kembar Mulia, Desa Poka, Kecamatan Teluk. Ambon, Kota Ambon, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT lantaran diduga miliki narkoba jenis ganja.
“Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kamis (13/3/2025).
Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam.
“Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba,” tambah Kombes Areis.
Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Terkait barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. (NS)





