
AMBON,Nunusaku.id,- Dua orang mahasiswa di kota Ambon yang diduga memiliki atau menyimpan barang terlarang narkoba diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Mereka yang ditangkap berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19). Keduanya ketangkap tangan menguasai satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,2308 gram.
Ilo dan Sanjani dibekuk di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.
“Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kamis (13/3/2025).
Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam.
“Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba,” tambah Kombes Areis.
Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Terkait barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. (NS)





