Terbukti Miliki Ganja, Epang Divonis 4,6 Tahun Penjara
IMG-20250312-WA0001

AMBON,Nunusaku,id. Terdakwa kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja, divonis 4,6 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Putusan penjara itu dibacakan majelis hakim Orpa Martina didampingi dua hakim lain saat berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/3/25).

Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak “Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Melvian Yulis alias Epang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan, terdakwa juga denda sejumlah Rp 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Menetapkan barang bukti berupa, 1 paket dedaunan kering dikemas menggunakan kertas putih bergaris kotak-kotak berisikan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat total 0,54 gram, dana 1 buah dompet warna hitam merk Ripcurl, dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa Melvian Yulis alias Epang, ditangkap tepat di ujung jembatan Wayate Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 01.15 WIT. (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email