Jaksa Tuntut Eks Sekdispar Maluku 6 Tahun Penjara
IMG-20250310-WA0010

AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut mantan Sekretaris Pariwisata (Sekdispar) Maluku, Salmin Saleh dihukum 6 tahun penjara.

Salmin dituntut lantaran terlibat dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, berinisial AKS (16) yang merupakan siswi magang di Dinas Pariwisata Maluku saat itu.

Tuntutan itu dibacakan JPU Endang Annakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Senin (10/03/25).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban AKS.

“Menuntut terdakwa Salmin Saleh dengan pidana penjara selama 6 tahun kurungan penjara,” kata JPU Endang.

Selanjutnya, lanjut JPU, terdakwa disangkakan sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8172-LT-02072011-0016 tanggal 2 Juli 2011. menyatakan anak korban ANDINI KHADIR SUAT lahir di Tual pada 26 Desember 2007.

“Terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksi bejatnya pada Jumat 6 September 2024, dimana saat itu korban pergi ke kantor Dispar Maluku, tempatny sedang melaksanakan PKL.

“Saat tiba sekitar pukul 07.00 WIT, korban langsung masuk ke dalam ruangan keuangan, yang saat itu keadaan kantor masih sepi karena bertepatan HUT GPM, sehingga pegawai yang beragama Kristen belum juga masuk kantor karena sedang beribadah,” jelas JPU.

Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang ke ruangan korban dan berkata “hii sunyi saja ee barang non Muslim dong ada ibadah”, dan sambil mendekati korban.

“Terdakwa kemudian memegang dan mengelus pundak kiri saksi korban lalu terdakwa menurunkan tangannya ke bagian dada kiri korban dan sambil memegang payudara korban terdakwa berkata “Pa Ramas sadiki seng apa apa to?,” jelas JPU mengutip pernyataan terdakwa kala itu.

Tak sampai disitu. Beberapa menit kemudian terdakwa datang dan memanggil korban untuk masuk ke ruangannya.

Karena korban takut dan segan dengan terdakwa yang miliki kedudukan sebagai Sekretaris Dinas dan penanggungjawab yang juga membawahi bidang keuangan, korban pun mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan.

“Ketika saksi korban sudah masuk dalam ruangan, selanjutnya terdakwa menutup pintu ruangan lalu menyuruh korban untuk duduk di sofa,” ungkap Jaksa.

Setelah itu, terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp 50 ribu, dan memberikan kepada korban, akan tetapi korban menolak uang itu. Namun terdakwa memaksa korban dengan nada tinggi.

“Ambil saja seng apa apa par sarapan,” kata terdakwa kepada korban.

Akibat perbuatan terdakwa Salmin Saleh alias pak Sek, membuat korban AKS merasa syok, takut dan trauma.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, dengan nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024. (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email