
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus pembunuhan Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25) pada Senin 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya terungkap. Sebanyak lima (5) orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan “Teteka”.
Kapolres SBB AKBP Dennie Darmawan mengaku, terungkapnya kasus itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi korban oleh RSUD Piru, yang dikeluarkan tiga (3) hari setelah pemeriksaan.
Dimana, dari 15 saksi itu, lima orang diantaranya langsung berubah status menjadi tersangka pada 7 Maret 2025 malam. Kelimanya ialah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19).
“5 orang, alih status dari saksi menjadi tersangka, telah ditetapkan pada Jumat malam kemarin,” sebut Dennie kepada awak media, Sabtu (8/3/25).
Namun menurut Dennie, didalam pengembangannya nanti oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka bisa bertambah apabila ditemukan fakta-fakta baru.
“Adapun motif kelimanya menghabisi nyawa korban lantaran dendam,” jelas Dennie.
Atas perbuatan yang dilakukan tambah Dennie, kelima tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan sengaja, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kelima tersangka disangkakan melanggar pasal tentang pembunuhan sengaja Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegasnya.
Pihaknya tambah Dennie, berterima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi Kamtibmas serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai hukum yang berlaku di Republik ini.
Diberitakan sebelumnya, almarhum “Teteka” awalnya diduga meninggal karena alami kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas). Namun fakta akhirnya terungkap setelah pemeriksaan 15 saksi, barang bukti dan hasil autopsi, bahwa korban terbunuh akibat kekerasan, bukan Lakalantas. (NS)





