Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Kasus Sariputih
IMG-20250304-WA0030

AMBON,Nunusaku.id,- Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dihukum satu (1) tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut ialah H. Waridin selaku ketua dan Ahmad Riyadi bendahara kelompok tani (Poktan) Harapan Maju.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua anggota saat sidang di PN Ambon, Selasa (4/3/25).

Hanya saja, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Azer Jongker Orno, yang menuntut keduanya dengan pidana yakni 1,6 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan, kedua terdakwa menyakinkan bersalah, diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia NomorĀ  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Mengadili kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, subsider 3 bulan, bahkan, kedua terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan bila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” pungkasnya.

Diketahui, kedua terdakwa didakwakan melakukan manipulasi terhadap bahan bangunan yang digunakan dalam proyek, yang dibiayai melalui dana bantuan pembangunan DAM Parit, pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.327.000.000.-.

Proyek yang mengacu pada swakelola ini, seharusnya mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Poktan Harapan Maju.

Namun, pembelanjaan bahan matrial dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati, sehingga menyebabkan penyalagunaan dana yang merugikan negara. (NS-01)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email