Rusak Mobil Polisi, Souisa Bersaudara Divonis Bervariasi
IMG-20250227-WA0022

AMBON,Nunusaku.id,- Napol Souisa dan Leon Souisa, dua bersaudara divonis bervariasi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Keduanya duduk di kursi pesakitan lantaran terlibat tindak pidana kekerasan terhadap barang orang lain, yakni dengan merusak mobil polisi.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (27/2/25).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Napol Souisa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan Leon Souisa selama 1 tahun penjata,” ucap hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang disampaikan pada persidangan terdahulu.

Sebelum dijatuhi hukuman penjara, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang orang lai, sebagaimana melanggar pasal 406 ayat (1) KHUPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Kejari Ambon Beatrix Novita Temmar, menuntut terdakwa Napol Souisa dengan pidana penjara 1,6 tahun.

Sementara terdakwa Leon Souisa dituntut pidana penjara 1 tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Diketahui, kedua terdakwa merusak satu unit mobil patroli SPKT Polresta Ambon & Pp Lease. Kaca bagian depan sebelah kanan bawah dan bagian tengah pecah/ retak.

Kedua terdakwa ditangkap di samping SMK Negeri 4 Ambon kawasan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIT. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email