Tujuh Anggota Polisi di Maluku "OTW" Dipecat
Tak-Pandang-Bulu-Polda-Sumut-Hukum-Tujuh-Polisi-Tiga-Diantaranya-di-PTDH-768x576

AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak tujuh (7) anggota Polri di Maluku dipastikan akan di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepastian itu terungkap lewat rapat koordinasi (Rakor) terkait usulan proses PTDH) yang dipimpin Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi di ruang PJU Mapolda Maluku, Kamis (27/2/25).

Rakor dihadiri Irwasda, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, perwakilan Ka SPN, dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku. Hadir juga Kapolres Tanimbar dan Kapolres Bursel via zoom metting.

Berdasarkan hasil rapat, sebanyak tujuh anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan (Bursel) akan PTDH.

Mereka terdiri dari empat anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Tanimbar, dan satu anggota Polres Bursel.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla katakan, pemecatan akan terjadi lantaran ketujuh anggota ini terbukti secara hukum bersalah telah lakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

“Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku maupun Polres Tanimbar dan Polres Bursel yang mana keputusan sidang yaitu PTDH,” kata Areis.

Upacara PTDH terhadap ketujuh anggota polisi itu tanbah Areis, akan dilaksanakan di Satker masing-masing pada waktunya nanti.

“PTDH ini wujud komitmen bapak Kapolda memberi punishment untuk anggota yang menjalankan tugas dengan baik dan melanggar hukum. Demikian pula reward tentu akan diperoleh anggota yang berprestasi dan membuat bangga institusi kepolisian dalam tugas,” pungkasnya. (NS)

Views: 14
Facebook
WhatsApp
Email