Imbas Efisiensi, Mobil Dinas Lima Komisioner KPU Ambon Ditarik
IMG-20241019-WA0002

AMBON,Nunusaku.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk salah satu instansi atau lembaga pemerintah yang melakukan efisiensi anggaran.

Dimana seluruh mobil dinas yang sebelumnya digunakan lima (5) komisioner KPU Kota Ambon kini telah ditarik pihak ketiga melalui KPU Maluku.

Bahkan informasinya, hal serupa juga berlaku untuk 10 Kabupaten/Kota lain. Mobil dinas yang dipakai selama ini oleh jajaran komisioner harus dikembalikan.

“Kendaraan dinas yang dikembalikan itu yang digunakan untuk menunjang operasional para komisioner dalam melaksanakan tugasnya,” sebut Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud, Kamis (27/2/25).

Menurutnya, keputusan untuk mengembalikan kendaraan dinas ini salah satu cara untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

“Kami sudah serahkan kembali mobil dinas yang sebelumnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional KPU ke pihak ketiga melalui KPU Maluku,” ucapnya.

Meski begitu, ia memastikan, kebijakan ini tidak akan berdampak pada kinerja KPU. Pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu secara profesional dan bertanggungjawab.

“Walau tidak lagi menggunakan mobil dinas, kami tetap fokus pada tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional. Sebab jika masih pakai mobil dinas harusnya dipertanggungjawabkan, itu wajib,” urainya.

Dengan kebijakan ini, tambah Kahar, seluruh pimpinan dan komisioner KPU Ambon kini menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Apalagi, tahapan pemilihan tahun 2024 khusus untuk KPU Kota Ambon telah selesai dijalani pasca pelantikan Walikota dan Wakil Walikota 20 Februari 2025 lalu dan diakhiri dengan pelaksanaan FGD penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024.

“Tak masalah sebenarnya. Pengembalian mobil dinas ini juga bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Ambon dalam mengelola anggaran negara,” pungkasnya. (NS)

Views: 17
Facebook
WhatsApp
Email