
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lagi-lagi akan menerima apresiasi berupa penghargaan. Kali ini akan diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain Pemkot Ambon, ada dua pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang akan menerima penghargaan serupa. Satu pemerintah provinsi (Pemprov) di kawasan Kalimantan dan satu pemerintah kota yaitu Serang-Banten.
Kepala BPOM Ambon, Tamran Ismail katakan, penghargaan dari BPOM tersebut akan diberikan untuk tiga pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk salah satunya ialah Pemkot Ambon yang dipercaya sebagai terbaik ketiga (III).
Penghargaan tersebut kata Tamran, sebagai bentuk apresiasi dari BPOM atas komitmen Pemda terhadap kebijakan yang dibuat berkaitan peredaran produk anti mikroba di apotik dan toko obat.
“Jadi komitmen Pemda itu dalam bentuk mengeluarkan edaran agar apotik tidak menjual obat anti mikroba secara bebas. Kalau dia jual bebas kan masyarakat bisa akses mudah, minumnya sembarangan. Jadi tidak ada edukasi. Intinya disitu,” tandasnya di Ambon, Minggu (4/2).
Selain mengeluarkan edaran tetapi menurut Tamran, Pemda pun melakukan pengawasan secara ketat agar semua apotik tidak melanggar demi kesehatan dan kebaikan bersama, dengan tidak menjual bebas tanpa adanya resep dokter.
“Rencananya penghargaan akan diberikan hari ini (kemarin-red) bertepatan dengan puncak acara HUT BPOM di Jakarta. Ibu Kepala BPOM yang akan menyerahkannya, pa Penjabat Walikota yang rencana akan menerima,” tandas Tamran.
Diketahui, pada Agustus 2019 lalu, Pemkot Ambon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan edaran kepada seluruh pemilik dan pengelola apotik di Kota Ambon, berkaitan penertiban pemakaian obat yang tidak rasional (dalam jumlah banyak) termasuk penggunaan antibiotik yang tidak sesuai indikasi.
Larangan menjual obat antibiotik, larangan menjual obat keras tanpa resep dokter, kecuali obat yang terdaftar pada daftar obat wajib apotek (DOWA), dilarang menjual alat suntik 1ml dan 0,5 ml tanpa resep dokter dan wajib melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai peraturan yang berlaku.
Penertiban itu merujuk peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 9 tahun 2017. Implementasi Permenkes tersebut bertujuan melindungi masyarakat terhadap pemakaian obat yang tidak rasional dan juga penggunaan antibiotik yang tidak sesuai indikasi. (NS)



