
AMBON,Nunusaku.id,- Purpura adalah salah satu Desa yang berada di dalam wilayah Kecamatan Kisar Utara. Desaa Purpura dipimpin seorang perempuan, Henderina Mozes, satu-satunya kepala Desa perempuan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Selama masa kepemimpinan Henderina, Desa Purpura dalam empat (4) tahun terakahir seringkali mengalami perombakan staf desa.
Terkini, pergantian staf desa pertengahan tahun 2023, menjadi yang paling kontroversial. Pasalnya ada nama Philip Patipeilohy, seorang mantan narapidana kasus korupsi pembangunan kantor Desa Purpura yang diangkat menjadi staf Desa.
Namun pengangkatan Pattipeilohy belakangan ini diduga “menabrak” ketentuan Perundang-Undangan. Diketahui Pattipeilohy kelahiran 25 Juni 1961. Jika dihitung umurnya maka saat pengangkatan sebagai staff Desa, sudah menginjak 62 Tahun.
Hal itu bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 Point B berbunyi, “Berusia 20 Tahun sampai dengan 42 Tahun”. Demikian pula PERMENDAGRI nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bagian kesatu tentang persyaratan pengangkatan Pasal 2 Ayat 2 Point B, berbunyi ” Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
“Jika dilihat dari ketentuan Perundangan-undangan dan Permendagri yang telah dijabarkan, maka pengangkatan Philip Pattipeilohy tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, dan yang bersangkutan tidak layak menjadi Perangkat Desa,” seru tokoh muda Purpura, Yonas Amos kepada media ini, Jumat (2/2).
Sebagai seorang sarjana hukum, berdasarkan kasus diatas, menurutnya, kepala desa Purpura patut diduga tidak mengerti hukum dan abai menerapkan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala desa (Kades).
“Dalam hal melaksanakan tanggungjawab sebagai kepala Desa, seorang kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya sebagai Kepala desa sebagaimana UU nomor 6 tahun 2014 Pasal 29 Point C. Kades Purpura diduga telah menabrak atau melanggar aturan itu,” jelasnya.
Apalagi pasal 26 UU nomor 6 tahun 2015 ayat 4 mengamanatkan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban “Menaati dan Menegakan Peraturan Perundangan- Undangan. Sedangkan yang terjadi sebaliknya. Pengangkatan Philip Pattipeilohy pun dinilai tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang tertera dalam aturan.
Melihat kondisi tersebut, alumnus FISIP Unpatti pun meminta Camat Kisar Utara dan Bupati MBD agar segera memberhentikan Patipeilohy karena pengangkatannya cacat prosedur serta mengevaluasi Kades Purpura dan bila perlu memberhentikannya.
“Rujukan hukum jelas, Kepala Desa diberhentikan apabila melanggar “LARANGAN” sebagai Kades sesuai UU nomor 6 tahun 2014 pasal 40 Point B. Kades diduga tidak menaati dan menegakan Peraturan Perundang-Undangan, sebab mengangkat seseorang yang secara usia tidak dibenarkan oleh aturan. Bertolak belakang dengan amanat
pasal 26 Ayat 4 UU nomor 6 tahun 2014,” pungkasnya. (NS)



