
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban penganiayaan, Nirma, Rabu (12/02/25).
Nirma dalam kesaksiannya di depan persidangan mengaku, mendapatkan tindakan kekerasan penganiayaan secara berulang kali dari Alwi Rabrusun alias Ali, yang merupakan mantan pacarnya lantaran tidak terima diputus korban.
Sidang dipimpin hakim ketua Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota lainnya. Juga turut dihadiri ayah Nirma serta anaknya yang masih berusia 6 tahun dan juga terdakwa. Mereka dihadirkan JPU, selaku pemegang perkara tersebut.
“Waktu itu terdakwa datang sudah dalam kondisi mabuk dan ketuk jendela berulang kali. Kemudian adik saya buka pintu rumah bagian depan tetapi saya tutup lagi. Kemudian dia ketuk pintu bagian belakang dan saya buka pintu,” ungkap Nirma.
Dijelaskan, kejadian penganiyaan oleh terdakwa berlangsung pada 25 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 12.00 WIT, malam. Pasca hukum asmara antara keduanya telah bejalan hampir setahun lebih.
Saat itu, terdakwa yang sudah diputus hubungan pacaran, tiba-tiba mendatangi rumah korban di kawasan Waiheru dalam keadaan mabuk.
Korban yang melihat terdakwa sudah berada di rumahnya, langsung temui. Keduanya berbincang-bincang. Terdakwa meminta korban untuk kembali melanjutkan jalinan asmara mereka seperti semula, namun korban menolak.
Terdakwa yang mendapatkan penolakan cintanya langsung memukul korban dibagian lengan kiri serta belakang kepala dan bahu.
“Terdakwa juga tendang saya di bagian pinggang seketika saya langsung menghindar dan lari keluar rumah dan minta pertolongan. Saya langsung merasa pusing ,” beber korban.
Ditempat yang sama, Akur, ayah korban mengakui ketika kejadian, ia sementara berada di kebun dan bermalam lantaran untuk melanjutkan menanam cengkeh esok harinya.
“Saat itu saya lagi di kebun. Tapi dengar kejadian itu saya langsung pulang ke rumah dan bertanya kepada anak saya. Dia cerita kejadiannya kemudian menunjukan badannya yang penuh memar, ” jelasnya.
Mengetahui kejadian yang dialami putrinya, Akur pun melaporkan membuat laporan polisi ke Polsek Baguala dan juga ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sementara itu, Alwi yang saat itu juga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa mengakui memukul korban sebanyak 5 kali dengan menggunakan kepalan tangan serta menendang korban.
“Beta (Saya) pukul di bagian tangan 2 kali, bahu 2 kali, bagian kepala 1 kali dan tendang 1 kali dipinggang, “akui terdakwa saat ditanya JPU.
Selain itu, terdakwa juga mengakui, selama menjalani hubungan dengan korban, sempat beberapa kali melakukan tindak kekerasan kepada mantan pacarnya itu.
Usai mendengar keterangan saksi korban dan juga keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (NS-01)