
AMBON,Nunusaku.id,- CV Jaya Wijaya sebagai salah satu peserta lelang parkir Kota Ambon tahun 2025 sangat tidak puas dengan hasil yang memenangkan CV Afif Mandiri yang memiliki nilai tawar rendah.
Mereka pun menduga panitia Lelang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon “Masuk Angin”. Hal itu diungkap Direktur CV Jaya Wijaya Irwan B. Katapang.
Dugaan itu makin menguat atas informasi yang diperoleh, bahwa CV. Afif Mandiri telah lakukan penarikan retribusi perparkiran Kota Ambon, sejak 01 Februari 2025, walau Pemerintah Kota Ambon belum secara resmi tanda tangan berita acara atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak Kerja.
Irwan mengaku, mestinya dalam penetapan pemenang pengelola parkiran di Kota Ambon, harus pihak yang memiliki tawaran tinggi agar berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sebaliknya.
Menurutnya, dalam proses lelang pihaknya memiliki nilai tawar lebih tinggi yakni Rp.4,234 Miliar, dibandingkan CV Afif Mandiri yang hanya Rp.3.793.793.000,-.
“Mestinya untuk PAD ini harus diutamakan penawar dengan nilai tertinggi, ini malah yang rendah dimenangkan. Sebenarnya ada apa,” jelasnya kepada awak media di Ambon, Rabu (12/2).
Mirisnya, panitia lelang tidak pernah memberikan ruang bagi para peserta lain untuk menyanggah hal tersebut. “Sanggahan kita selalu tidak digubris,” ujarnya.
Menurutnya, ada kejanggalan pada penetapan pemenang lelang parkir yang dilakukan Januari 2025 lalu. Apalagi pihaknya dinyatakan tidak lulus secara administrasi, lantaran dianggap tidak punya pengalaman.
“Sedangkan menurut pengetahuan kami berdasarkan PERPRES RI No. 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kami bisa mencocokan pengalaman yang dimiliki dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan,” urainya.
Untuk memenuhi persyaratan yang dimaksudkan, lanjut Irwan, telah melakukan penggabungan badan perusahan secara utuh yang tidak dapat terpisahkan secara administrasi maupun teknis (MERGER).
“Langkah itu kami ambil dan terapkan sesuai peraturan pemerintah no 57 tahun 2010, yang antara lain kandungannya adalah Merger dilakukan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 57 Tahun 2010,”jelasnya.
Pada peraturan tersebut dapat dilihat bahwa adanya limitasi yang membatasi badan usaha tertentu, dimana dijelaskan lebih lanjut pada pasal 2 ayat 1 pada peraturan tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdahulu terkait “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat”, menjelaskan bahwa merger dapat dilakukan oleh badanusaha dimana badan usaha yang dimaksud pada pasal 28 ayat 1.
“Itu adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum (misalnya perseroan terbatas) maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba),” jelasnya.
Dari penjabaran tersebut sudah dapat disimpulkan bahwa pihaknya layak lulus secara administrasi. “Makanya keliru kalau kami dikatakan tidak lolos administrasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, perusahaannya telah menggambarkan proses mulai awal sampai dengan akhir pekerjaan, dan gambaran tersebut adalah gambaran yang dapat dilihat dari kesiapandokumen hingga penyiapan alat pengarah parkir, yang telah disiapkan sebagai persyaratan.
“Serta metode yang kami jabarkan mengikuti pola yang tertuang dalam dokumen penawaran. Jadwal waktu penyerahan dokumen Tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” paparnya.
Jangka waktu berproses pihaknya pun tidak melebihi dari batas waktu yang telah ditetapkan oleh panitia. Lalu Jumlah penawaran yang di tawarkan tidak boleh kurang dari jumlah yang tercantum dalam persyaratan nilai pagu juga telah dipenuhi.
“Jumlah penawaran yang kami tawarkan juga tidak kurang dari jumlah nilai pagu yang telah ditetapkan panitia lelang. Makanya kami paling merasa janggal kalau digugurkan secara administrasi,” tandasnya. (NS)