
AMBON,Nunusaku.id,- Pasca penetapan 12 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 dan tambahan satu Ranperda, badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Maluku langsung gelar rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pengusul Ranperda.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Richard Rahakbauw di ruang sidang paripurna, Selasa (11/2), dihadiri anggota Bapemperda dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Diketahui, 12 Ranperda itu terdiri dari 5 usul inisiatif DPRD, yaitu Ranperda sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik; tentang penyelenggara pengelolaan sampah di Maluku; tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan Tahun jamak; tentang penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang penyelanggraan penanggulangan bencana.
Sedangkan 7 Ranperda usul pemerintah yaitu Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi maluku 2023-2042; tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) wilayah Provinsi Maluku 2025-2030; tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan; tentang cadangan pangan pemerintah Provinsi Maluku.
Kemudian Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Promal nomor 6 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah; tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta Ranperda pencabutan Perda nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Sementara satu Ranperda tambahan usulan Dinas Kehutanan Provinsi terkait perlindungan hutan adat di Maluku “menyusul” 12 Promperda akan dilakukan penyelarasan di Bapemperda, tak lagi diparipurnakan. Namun nantinya saat penetapan baru disampaikan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo katakan, pihaknya mengundang beberapa OPD terkait beberapa Ranperda yang telah diparipurnakan untuk mengingatkan kembali agar menyiapkan draft dan tahapan dalam penyusunan Ranperda.
Sehingga ketika masuk pembahasan, tidak lagi berputar pada persoalan administrasi yang nantinya membuat lambat program Perda.
“Karena dari semua Ranperda yang disusulkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Maluku dan kami berharap di tahun 2025 ini sudah bisa jalan,” terang Politisi PDI Perjuangan itu usai rapat.
Di kesempatan itu kata dia, juga disampaikan satu Ranperda tambahan tentang pengelolaan hutan adat di Maluku. Yang lahir setelah adanya penyampaian aspirasi dari komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke komisi II DPRD Maluku, Senin (10/2) kemarin.
“Aspirasi itu langsung direspon DPRD Provinsi dengan meminta agar dinas kehutanan Maluku ajukan Ranperda yang menjadi payung hukum pertama dan kemudian akan diterjemahkan oleh pemerintah daerah KKT berkaitan pengelolaan hutan adat,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Wadjo, untuk mempercepat pembahasan ke-13 Ranperda itu, nantinya OPD teknis akan koordinasikan dengan Gubernur Maluku terpilih.
Yang mana jika tidak aral melintang, usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Februari mendatang, akan diundang kembali OPD untuk memastikan Ranperda mana yang didahulukan berkaitan penyelesaian Perda di Propemperda yang sudah diparipurnakan.
“Kita berikan waktu setelah pelantikan, di awal Maret itu kita sudah mulai start bahas. Semua Ranperda prioritas kita di DPRD provinsi karena ini demi kepentingan masyarakat Maluku dan sudah disahkan,” tegasnya. (NS)