
AMBON,Nunusaku.id,- Hingga saat ini, dipastikan belum ada perubahan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN). Masih dengan format yang ada, lima hari kerja.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Syuryadi Sabirin mengaku, skema tiga hari kerja di kantor dan dua hari dimana saja memang telah menjadi isu yang tengah mengemuka akan diterapkan kepada ASN termasuk di lingkungan Pemprov Maluku.
Namun sampai saat ini belum ada kebijakan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah terkait waktu kerja ASN.
“Belum ada surat resmi untuk tiga hari kerja di kantor dan dua hari di mana saja, tapi informannya sudah dilakukan BKN kebijakan masing-masing. Instansi pembina kita kan Kemendagri jadi belum ada,” tegas Sabirin di ruang kerjanya, Rabu (12/2).
Kebijakan ini tentu menurut dia, sebagai bagian dari efisiensi anggaran belanja pemerintah tetapi harus ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.
Sabirin memastikan jika Kemendagri telah menurunkan surat terkait waktu kerja ASN maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan memberlakukan dilingkungan pemerintaha..
“Kalau sudah ada surat edaran kita lakukan jadi sampai saat ini waktu kerja masih lima hari penuh,” tandasnya.
Diketahui, formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) yang dicetus Badan Kepegawai Negara (BKN) kini hangat dibincangkan publik seiring terjadinya pemangkasan anggaran secara masif oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. (NS)





