Korupsi 398 Juta, Eks Kepala KCP Werinama Dihukum 3 Tahun Penjara
IMG-20250212-WA0009

AMBON,Nunusaku.id,- Mjelis hakim Pengadilan Negeri memvonis mantan Kepala PT. POS Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady alias Akil 3 tahun penjara.

Akil divonis dalam kasus korupsi penyalagunaan dana PT. Pos Indonesia, KCP Werinama, yang merugikan negara sebesar Rp. 398.467.680.

Vonis itu dijatuhi majelis hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/2).

Sebelum dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady alias Akil, dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 Subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata hakim.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp. 398.467.680.

“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” sambung hakim.

Usai membaca putusan, terdakwa dan PH menyatakan terima sementara JPU nyatakan pikir-pikir, sidang kemudian ditutup. (NS-01)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email