
AMBON,Nunusaku.id,- Dokumen usulan pelantikan delapan (8) Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota di Provinsi Maluku telah diusulkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku oleh DPRD Kabupaten/Kota setempat.
Hal itu dipastikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Syuryadi Sabirin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/2).
“Per hari ini, semua dokumen pelantikan delapan (8) Kabupaten/Kota sudah diajukan ke Provinsi. Terakhir saya disposisi dua Kabupaten yaitu Maluku Tengah dan Buru Selatan,” tandas Sabirin.
Dengan demikian hari ini, kata Sabirin, Pemda Maluku melalui Biro Pemerintahan langsung lakukan pengusulan seluruh dokumen pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Biro Pemerintahan langsung berproses dokumen tersebut ke Kemendagri. Hari ini, clear yah. Tidak ada masalah lagi,” terangnya.
Diketahui, delapan (8) Kabupaten/Kota yang diusul ialah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara (Malra), Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT), Kota Ambon, Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Delapan (8) Kabupaten/Kota itu menyusul Gubernur & Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Kota Tual dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah diusulkan lebih dulu sebelum rencana pelantikan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden dibatalkan dan akan digabung serentak dengan Kepala Daerah yang telah diputus pada putusan Dismissal oleh Mahkamah Konsitusi (MK) pada 20 Februari mendatang.
Dengan demikian, kini hanya menyisakan Kabupaten Buru yang belum diusulkan untuk pelantikan, lantaran masih berproses lanjut di Mahkamah Konsitusi (MK) untuk pemeriksaan saksi-saksi, antara penggugat Amus Besan-Hamzah Buton versus KPU Kabupaten dan Provinsi Maluku. (NS)





