
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat, menyusul Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto dalam intruksinya menargetkan penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,56 triliun.
Efisiensi ini mencakup pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pj Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menyatakan bahwa Pemkot Ambon telah menetapkan tiga kebijakan utama dalam efisiensi anggaran.
Pertama, pemerintah pusat menarik Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan infrastruktur, kecuali sektor air bersih. Dengan kebijakan ini, anggaran pembangunan jalan di Kota Ambon tidak lagi tersedia.
“Kebijakan dari pusat itu menarik semua DAK fisik, kecuali untuk air bersih. Jadi, dana fisik untuk pembangunan jalan tidak ada lagi,” ujarnya usai tandatangani perpanjangan piagam kesepakatan bersama dengan Kejari Ambon di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Selasa (11/2/25).
Kedua, Pemkot Ambon akan memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas bagi seluruh aparatur di lingkungan pemerintahan kota.
Ketiga, dilakukan pemotongan sebesar 20 persen pada belanja barang, termasuk alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan operasional lainnya.
Ditegaskan, bahwa penyesuaian ini harus dibahas bersama DPRD Kota Ambon karena perubahan anggaran tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kita harus menyesuaikan dengan kondisi ini. Karena itu, kami akan berdiskusi dengan DPRD Kota Ambon karena perubahan anggaran tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Ambon berupaya menjalankan kebijakan efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat tanpa mengganggu layanan publik yang krusial bagi masyarakat. (NS-02)