
AMBON,Nunusaku.id,- Pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan PHPU delapan daerah di Provinsi Maluku pada 4 dan 5 Februari 2025 lalu, KPU dan DPRD masing-masing Kabupaten/Kota sudah melakukan penetapan dan paripurna pengumuman.
Namun hingga kini, usulan proses pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Syuryadi Sabirin mengaku, Pemprov masih menunggu usulan dari delapan pemerintah daerah untuk proses surat keputusan (SK) dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Delapan (8) daerah itu ialah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten MBD, Kabupaten SBT dan Kabupaten Buru Selatan.
“Pemerintah Provinsi Maluku belum juga menerima usulan pelantikan delapan kepala daerah itu,” tandas Sabirin di kantor Gubernur Maluku, Senin (10/2).
Menurut dia, penetapan paslon terpilih oleh KPU dan berita acara paripurna pengumuman kepala daerah terpilih oleh DPRD itu menjadi syarat penting yang disampaikan kepada provinsi untuk melakukan pengusulan ke Kemendagri.
Pemerintah daerah Maluku akuinya, sudah harus menyerahkan berkas usulan pelantikan kepala daerah dalam Minggu ini agar dapat diteruskan ke Kemendagri.
“Prinsipnya kita lagi menunggu dan sudah harus diusulkan dalam minggu ini tidak boleh tidak, minggu ini supaya diproses juga,” tegasnya.
Jika usulan telah diterima maka Pemprov melalui Biro Pemerintah segera menyampaikan kepada Kemendagri untuk penerbitan SK baik Bupati-wakil Bupati maupun walikota-wakil walikota.
Sedangkan untuk pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih serta Bupati-Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dan Walikota-Wakil Walikota Tual telah diusulkan lebih awal ke Kemendagri, sebelum adanya putusan penundaan pelantikan dari rencana sebelumnya di tanggal 6 Februari.
“Kalau 8 usulan pelantikan itu kita terima pekan ini langsung kita proses ke Kemendagri. Sedangkan usulan pelantikan Gubernur dan Wagub serta dua kepala daerah lainnya telah diusul bersamaan lebih awal,” pungkasnya. (NS)





