
AMBON,Nunusaku.id,- Berikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dan berantas segala bentuk mafia tanah. Selain itu tingkatkan kerjasama yang baik dan berkesinambungan dengan BPN provinsi/kabupaten/kota.
Pernyataan itu ditegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku di Ballroom The Natsepa Hotel, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (1/2/2024).
“Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah yang ada di Maluku,” tegas Lotharia
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan sinergitas antar lembaga dan sinkronisasi program dalam rangka peningkatan kualitas layanan pertanahan” ini dihadiri Kakanwil BPN Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota se-Maluku.
Dikatakan Kapolda, ada 5 kebijakan pemerintah di bidang Pertanahan. Diantaranya penataan dan daya guna Pertanahan; Percepatan pemberian hak atas tanah; Penuntasan penyelesaian perkara konflik dan sengketa Pertanahan; Dan pembentukan peraturan Pertanahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Polri sendiri, terkait bidang pertanahan akuinya, masuk dalam program prioritas Kapolri program 13. Berbagai kegiatan dilakukan dalam proses penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Ada Satgas mafia tanah yang melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang Pertanahan dan melakukan koordinasi dengan menteri Agraria dan Pertanahan terkait kasus tanah yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Selain penegakan hukum, Satgas mafia tanah Polri juga terus berupaya melakukan pencegahan mafia tanah, dengan senantiasa berkoordinasi secara berkelanjutan dengan BPN.
Peran mafia tanah adalah dengan melibatkan pelayanan pertanahan. Hal ini akan menjadi perkara tindak pidana apabila terjadi koordinasi dengan pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan dalam menggunakan alas hak surat.
“Padahal pejabat atau pegawai tersebut mengetahuinya, kemudian ada juga pegawai membuat surat ukur atau gambar ukur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” urainya.
Sementara Kakanwil BPN Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, berterima kasih kepada Kapolda Maluku yang telah hadir untuk memberikan pembekalan.
“Kami memohon bantuan bapak Kapolda agar dapat berkoordinasi dengan jajaran khususnya teman-teman admin dari Polda sehingga semua sertifikat aset Polri di Maluku bisa disertifikatkan dalam berbentuk elektronik,” harapnya. (NS)



